Sulutnews.com Bengkulu Selatan – realisasi dana desa di desa Kotabumi baru kecamatan Seginim pada tahun anggaran 2023 yang lalu membuat misteri atas pembangunan lumbung pangan yang dinilai lolos dari para pihak atas kecerdikan kepala desa Kotabumi baru.
Aparat penegak hukum di harapkan turun ke pembangunan lumbung pangan yang dimaksud oleh pemerintah desa kotabumi baru kecamatan Seginim yang mana hingga saat ini lumbung pangan di desa Kotabumi baru tidak ada, yang ada gedung paud.
Beberapa warga desa Kotabumi baru yang namanya enggan disebutkan menyatakan bahwa lumbung pangan yang di maksud tidak ada, sebab hingga saat ini lumbung pangan tersebut tidak di temukan di desa Kotabumi baru, yang ada gedung paud.
“Kamu tidak mengetahui dimana lumbung pangan yang di maksud, yang kami tau bangunan yang ada di desa kami yang berbentuk gedung, gedung paud kalau lumbung pangan tidak ada” tutur warga.
Jika realisasi pembangunan dana desa tidak sesuai dengan papan merek, warga dapat melaporkannya kepada aparat desa, bupati/walikota, atau pihak berwenang. Laporan ini dapat disampaikan melalui laporan tertulis, atau dengan mengacu pada Laporan Realisasi APB Desa yang seharusnya transparan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Penyalahgunaan dana desa merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Transparansi penggunaan dana desa harus dijaga dengan baik, termasuk melalui laporan realisasi APB Desa yang dapat diakses oleh masyarakat.
Masyarakat berhak mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan penyimpangan yang terjadi.
“Sesuai dengan peraturan menteri, minimal 20% dari pagu Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama bagi BUMDes.
Penggunaan dana ketahanan pangan untuk pembangunan gedung PAUD tidak sesuai dengan tujuan utamanya, yang adalah untuk mendorong produktivitas pertanian, perikanan, serta ketersediaan dan distribusi pangan. Namun, ada kemungkinan dana desa secara keseluruhan dapat digunakan untuk pembangunan PAUD jika program ketahanan pangan di desa tersebut telah tercukupi dan ada persetujuan dari bupati/walikota.
Tujuan utama dana ketahanan pangan: Dana ini secara spesifik dialokasikan untuk mendukung sektor pertanian dan perikanan, serta penguatan cadangan dan distribusi pangan.
Ketua BPD desa kotabumi baru kecamatan Seginim Sudian “Tapau la Udim, udimla kekendaan kami aqiantu sebagian la relesasi” di ungkapkannya bercampur bahasa daerah yang artinya “sudah, jadilah keinginan kami kemaren sebagian sudah realisasi” ujar Sudian. (JN)







