MANADO, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) memandang perlu mengatur dan mengelola dengan baik kegiatan kearsipan, baik menyangkut tata cara, pengaturan arsip dan penyimpanan arsip yang menjadi parameter pekerjaan karena menyimpan begitu banyak hal terkait data dan informasi yang dapat menjawab diri hoaks-hoaks yang bisa saja menyebar. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) kearsipan bersama KPU Kabupa/kota se-Sulut. Menurutnya merujuk pada aturan digitalisasi kearsipan selain itu agar KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dapat lebih paham terkait pengelolaan kearsipan yang baik, di mana terkait pengelolaannya tidak terbatas pada operator dan kasubag namun kelembagaan sebagai catatan sejarah kelembagaan.
“Diharapkan peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan dengan baik agar kedepannya pengelolaan kearsipan dapat lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan lengkap terkait setiap tahapan demi tahapannya.” Kata Poluan pada giat yang digelar 21-22 Juni 2024 di Regors Hotel Manado.
Sementara itu Plt Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda menyampaikan semua peserta yang hadir mengikuti kegiatan dengan seksama karena banyaknya dokumen kegiatan yang harus diarsipkan.“Ini juga memudahkan apabila ada permintaan laporan secara berjenjang termasuk juga pengelolaan aset agar tertib administrasi,” kata Malonda.
Peserta kegiatan tersebut yakni ketua, kasubag Keuangan Umum dan Logistik serta Operator SRIKANDI KPU se-Sulut. Hadir sekaligus menjadi narasumber utama pada kegiatan ini Kabag Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan Setjen KPU RI Oky Spinola Idroos, SH., MH yang membahas secara detail terkait Pengelolaan Arsip di Lingkungan KPU.(josh tinungki)







