Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 9 Jan 2026 11:44 WITA ·

Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB, Bebaskan Pajak Progresif dan Berikan Insentif Mutasi Dari Luar Sulut


Gubernur Yulius Selvanus Batalkan Kenaikan PKB, Bebaskan Pajak Progresif dan Berikan Insentif Mutasi Dari Luar Sulut Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kabar baik bagi wajib pajak yang kendaraannya belum bayar pajak tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur tentang pembebasan pajak kepada pemilik kendaraan yang kendaraannya akan dimutasi dari luar wilayah Sulawesi Utara.

Surat keputusan dengan nomor 13 tahun 2026 dikeluarkan dan berlaku sejak 7 Januari hingga 31 Desember 2026.

Gubernur Yulius Selvanus menyatakan bahwa langkah tersebut untuk menertibkan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Profinsi dan meringankan beban ekonomi masyarkat.

“Kendaraan di luar Sulut dan masuk ke Sulut akan kita bebaskan pajaknya pada 2025. Jadi mulai hari ini saya minta kendaraan perusahaan swasta, pribadi maupun dinas untuk mengurus surat mutasi gratis,” kata Gubernur Yulius Selvanus di Manado Rabu (7/1) siang, dikutip dari sumber resmi.

Dari Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Utara juga telah mengeluarkan rilies terkait keringanan pajak mutasi. Dalam rilies yang dikutip Sulutnews.com, Kamis (8/1) antara lain menyiarkan tentang tiga point penting terkait keringanan PKB, pertama keringanan pokok pajak kendaraan akan dikenakan 25 persen dan bukan kenaikan pokok pajak, kedua pembebasan pajak progresif yakni bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari dua kendaraan tidak dikenakan pajak progresif, dan yang ketiga pembebasan pokok pajak tahun 2025 bagi kendaraan yang berasal dari luar tetapi sedang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,224 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Manado Berlakukan Penyesuain Dan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 2026

25 Februari 2026 - 13:45 WITA

Henry Walukow Usulkan Gunernur Sulut YSK dan Wakil Gubernur Vicktory Dianugrahi Gelar Bapak Pertambangan Rakyat

24 Februari 2026 - 20:29 WITA

Sulut Miliki Perda RTRW, Rocky Wowor : Penambang Rakyat Terlindungi

24 Februari 2026 - 19:34 WITA

Tendris Bulahari Dorong Ekonomi Pesisir Naik Kelas Lewat HLM Strategis

24 Februari 2026 - 13:00 WITA

Serahkan Dokumen Pemandangan Akhir Fraksi Gerindra, Grcia Oroh : Perda RT/RW “Buku Suci” Pembangunan Sulut

24 Februari 2026 - 06:26 WITA

Ditengah Efisiensi 45 Anggota DPRD Sulut Terima Laptop. Nicklas Silangen : Untuk Meminimalisir Kerja Anggota DPRD

24 Februari 2026 - 05:19 WITA

Trending di Manado