Sulutnews.com Bengkulu Selatan – aneh namun nyata sekretaris desa sukamaju kecamatan air nipis akui pembangunan lapen di desanya yang di bangun menggunakan anggaran tahun 2025 ini tidak bakalan sempurna seperti lapen biasanya, hal itu diakuinya akibat dana yang terlalu kecil.
Dari pengakuan sekdes desa sukamaju kecamatan air nipis patut diduga sebagai alibi yang di ungkapkan untuk mengelabui terjadinya kerugian keuangan desa sukamaju.
Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan bahwa pemerintah desa sukamaju tidak bisa mengeluarkan pernyataan yang seperti itu, apalagi pekerjaan masih sedang di kerjakan. Dari mana pemerintah desa mengetahui bahwa pengerjaan itu rugi.
“Ini aneh pihak terkait harusnya cepat turun lakukan audit di desa sukamaju, sudah jelas realisasi dana desa sesuai hasil musyawarah dan perencanaan yang mapan. Disamping itu juga kita semua sudah memahami terkait regulasi dana desa, bahwa dana desa itu tidak bisa untung dan tidak bisa rugi, apabila dananya di temukan lebih itu bukan untung namun disarankan agar di silvakan, demikian juga sebaliknya apabila dana desa yang dianggarkan kurang maka jelas hukumnya bisa di revisi secara resmi sesuai aturan yang ada bukan rugi namanya. Dana desa direalisasikan tidak biasa untung dan tidak bisa rugi” tegas Nazarman.
Dana desa dapat mengalami kerugian akibat tindakan korupsi oleh oknum pejabat desa yang menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, atau akibat inefisiensi dan perencanaan yang buruk dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan aset desa, seperti kasus penyelewengan dana oleh kepala desa yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Tindakan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah bentuk kerugian negara yang sering terjadi, seperti yang dilaporkan dalam kasus-kasus korupsi kepala desa.
Proyek pembangunan desa yang tidak direncanakan dan dibangun secara memadai dapat mengalami kerusakan dini dan tidak memberikan hasil maksimal, sehingga terjadi pemborosan dana.
Keterbatasan SDM di desa yang tidak memiliki keahlian dalam bidang konstruksi dan pengelolaan proyek dapat menyebabkan pelaksanaan pembangunan yang kurang efektif dan efisien.
Mekanisme koordinasi dan pengawasan yang belum kuat, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dan korupsi.
Dana yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pembangunan infrastruktur yang tidak berkualitas dan cepat rusak, sehingga tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa, oleh sebab itu sangat di butuhkan untuk memperbaiki sistem sanksi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (JN)







