Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 23 Feb 2023 20:44 WITA ·

Fakta Persidangan Mulai Terkuak, Kuasa Hukum WL : Sertifikat 131 Tak Berhubungan Dengan Tanah Milik Kliennya


Fakta Persidangan Mulai Terkuak, Kuasa Hukum  WL : Sertifikat 131 Tak Berhubungan Dengan Tanah Milik Kliennya Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Sidang perkara Perdata atas gugatan terkait kasus sengketa tanah terletak di Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah kembali dilanjutkan di PN Tondano Kamis (23/2/2023).Pada persidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH serta Panitera Endah Dewi Lestari Usman SH, Penggugat lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang, SH, dalam tanggapan eksepsi menyatakan penggugat menolak dengan tegas semua daliı-dalil yang disampaikan oleh tergugat I Jolla Jouverzine Benu.

” Semua dalil yang disampaikan Tergugat 1 kami tolak karena tidak berkesesuaian dengan pokok perkara yang diajukan oleh klaien kami,” kata Heivy Mandang, SH selaku kuasa hukum Penggugat kepada wartawan usai sidang.

Juga mandang menjelaskan, untuk membuktikan jika klaien kami adalah pemilik sah atas tanah yang disengketakan pada sidang lanjutan akan menghadirkan para pemilik tanah sebelumnya yang menjual kepada Penggugat sebagai saksi dipersidangan.”Alasan penggugat akan menghadirkan para penjual di persidangan karena penggugat ingin agar klaim pihak tergugat atas tanah yang disengketakan sebagaimana sertifikat 131 yang menjadi pegangan tergugat keliru dan tidak berkesesuaian dengan pokok perkara yang disengketakan,” jelas Mandang.

Bersama tim kuasa hukumnya Penggugat juga menegaskan dalam isi repliknya bahwa bukti kepemilikan hanya berupa akta jual beli bukan berarti penggugat tidak berhak untuk mengajukan gugatan karena siapa pun warga Negara Indonesia dapat mengajukan gugatan apabila ada hak keperdataannya yang dilanggar dan menyebabkan kerugian.”Dengan tergugat memasuki objek tanah milik penggugat yang saat ini sudah menjadi objek sengketa maka itu berarti Penggugat mempunyai legal standing untuk menggugat,”jelas Mandang didampingi rekan kuasa hukum Penggugat Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH , sambil menyatakan gugatan penggugat sudah memenuhi syarat formil dari suatu gugatan sehingga gugatan Penggugat atas nama Wenny Lumentut haruslah dikabulkan oleh majelis hakim.

Sementara mengenai Akta Jual Beli yang dimiliki oleh Penggugat merupakan bukti kepemilikan yang sah dari penggugat atas objek sengketa.”Mengenai belum adanya sertipikat, itu disebabkan karena halangan dan keberatan dari tergugat sehingga Penggugat belum dapat melanjutkan proses untuk menerbitkan sertipikat atas tanah hak milik Penggugat,”jelas Mandang.

Dalam tanggapan Replik Penggugat menyatakan, tidak benar jika di Kelurahan Talete satu pada tahun 2021 ada pemekaran karena pemekaran terjadi sejak tahun 1978 saat Kota Tomohon masih tergabung dengan Kabupaten Minahasa, dimana pemekaran tersebut dari kelurahan Talete kemudian dimekarkan menjadi kelurahan Talete Satu dan kelurahan Talete dua, dikuatkan Surat Keterangan No 956/1020/615/1X-2022 dari Lurah Talete Dua tertanggal 13 September 2022 dan Surat Keterangan No : 55/03/XI/xi•2022 dari Kepala Bagian Hukum Setdakab. Minahasa tertanggal I I November 2022.

Dan sehubungan dengan pemekaran kelurahan Talete dihubungkan dengan sertpikat 313 tahun 2013 ditemukan fakta Pemekaran terjadi tahun 1978 dari Talete menjadi Talete Satu dan Talete Dua. Sehingga sertipikat 313 yang terbit tahun 2013 tertulis dengan jelas berada di Talete Satu tidak mungkin fisik tanahnya akan berubah terletak di Talete Dua, sementara pemekaran terjadi dari tahun 1978 dan sudah tidak pernah dimekarkan lagi.” Kami sangat berterima kasih kepada tergugat I melalui Kuasa Hukumnya pernah mengirim warkah tanah kepada Kuasa Penggugat sehingga mempermudah Penggugat mempelajari warkah tanah dan boleh mengetahui ternyata sertipikat 313 tahun 2013 kelurahan Talete I, merpakan penggabungan atas dua Akta Jual Beli yaitu Akta Jual Beli No 122/2009 dan Akta Jual Beli No 123/2009,”ungkap Kuasa Hukum Penggugat, sambil membeberkan kejanggalan atas penggabungan dua AJB tersebut menjadi satu Sertipikat yaitu Sertipikat No 313 tahun 2013 kelurahan Talete Satu adalah Jual Beli oleh Tergugat III dengan dua orang yang berbeda pada tahun 2009 dan timbul dua AJB yaitu A.IB No. 122 dan AJB No, 123.Dan sehubungan dengan pemekaran kelurahan Talete dengan sertpikat 313 tahun 2013 ditemukan fakta tidak ada bukti surat apapu jika sertipikat 313 yang terbit tahun 2013 memiliki objek tanah di Kelurahan Talete Dua.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bursa Calon Ketua PWI Sulut Periode 2026- 2031 Sudah Dua Yang Mendaftar John Paransi, Raymond Wowor Untuk DK Baru Satu Calon Vouke Lontaan

16 Maret 2026 - 10:16 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Sulut Louis Schramm Dukung SKB Tujuh Menteri Terkait Pedoman Pengunaan Digital AI Dalam Pendidikan

13 Maret 2026 - 23:20 WITA

Trending di Manado