Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 25 Apr 2025 23:25 WITA ·

Enam Perusahaan Tambang Pasir di Kecamatan Banjarsari Diduga Ilegal


Enam Perusahaan Tambang Pasir di Kecamatan Banjarsari Diduga Ilegal Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Dewan Pimpinan Anak Cabang Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Banten melakukan audensi dengan enam perwakilan perusahaan tambang pasir di Kantor Camat Kecamatan Banjarsari. Audensi tersebut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil, serta diwakili oleh Ketua dan sejumlah pengurus DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak.

Dalam audensi tersebut, terungkap bahwa keenam perusahaan tambang pasir tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan tambang minerba jenis pasir kuarsa.

Selain itu, juga terendus bahwa perusahaan tambang pasir tersebut menggunakan mesin diesel penyedot pasir dan alat berat dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang didapat dari pengusaha solar di Kecamatan Banjarsari.

Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Kecamatan Banjarsari, Jais Anggara, melayangkan surat laporan pengaduan ke Bupati Lebak, Dinas Polisi Pamong Praja, Dinas PTSP, dan Kapolres Lebak tentang dugaan ilegalitas keenam perusahaan tambang pasir tersebut.

“Kami meminta Bupati Lebak untuk menutup keenam perusahaan tambang pasir tersebut dalam waktu satu pekan, serta meminta Kapolres Lebak untuk melakukan penanganan hukum terkait penggunaan solar subsidi,” kata Jais Anggara, Jum’at 25 April 2025.

Camat Kecamatan Banjarsari memberikan apresiasi kepada pihak Badak Banten Perjuangan dan pengusaha pasir yang melaksanakan audensi dengan damai dan tertib.

“Kami memberikan apresiasi kepada BBP dan para pengusaha pasir saat audensi penuh kedamaian sehingga tertib,” kata Camat saat menutup audensi.

Keenam perusahaan tambang pasir yang diduga ilegal tersebut adalah PT Prabu99, KSI, CV PSM, Falaha Dahril, Kebun Jati, dan CBB. Masyarakat Kabupaten Lebak berharap agar pemerintah dapat menindak tegas perusahaan tambang pasir yang ilegal dan melakukan pelanggaran.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,089 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Hari Ini Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

6 Februari 2026 - 18:54 WITA

Trending di Banten