Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 12 Feb 2026 11:51 WITA ·

Enam Ormas di Bitung Nyatakan Dukungan Terhadap Kejari 


Enam Ormas di Bitung Nyatakan Dukungan Terhadap Kejari  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Enam Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Bitung menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam proses penegakan hukum terkait dugaan kasus perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.

Dukungan tersebut disampaikan melalui deklarasi yang dibacakan Ketua Umum Manguni Minaesa, Robby Supit, di Landscape Cafe, Rabu (11/2/2026).

Dalam pernyataannya, Robby Supit mengutatakan bahwa dukungan yang diberikan tidak ditujukan untuk membela individu atau kelompok tertentu, melainkan untuk menjaga marwah penegakan hukum di Kota Bitung.

Ia menyampaikan bahwa dugaan kasus perjalanan dinas DPRD merupakan perkara serius karena berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, kepercayaan publik, dan integritas pemerintahan daerah.

“Kami berada di sini bukan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, tetapi untuk membela hal yang lebih besar yaitu marwah penegakan hukum di Kota Bitung,” ujar Robby.

Ia juga menyebut adanya tekanan, desakan, serta opini-opini yang berkembang dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan aturan hukum, bukan karena tekanan.

“Kami menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Bitung untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen.

Jaksa memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa tugas penuntutan harus bebas dari intervensi pihak manapun,” katanya.

Enam ormas yang menyatakan dukungan tersebut diwakili oleh Gema Sakti H.P. Djalali selaku Tonaas LMI DPD Kota Bitung, Robby Supit selaku Ketua Umum Manguni Minaesa, Stenly Tamunu selaku Panglima Waraney Tanah Toar Lumimuut Kota Bitung, Danny Kaloh selaku Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kota Bitung, Eliser Herry dari Komando Militan Manguni, serta Asep selaku Tonaas Harian Brigade Manguni Indonesia Kota Bitung.

Dalam deklarasi tersebut, para perwakilan ormas juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan kelompok sosial lainnya, untuk menjunjung tinggi kedewasaan berdemokrasi serta tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika ada bukti, biarkan dibuktikan. Jika ada kesalahan, biarkan diungkapkan. Jika ada yang harus bertanggung jawab, biarkan hukum yang memutuskan,” ujar Robby.

Ia mengingatkan bahwa tekanan publik yang berlebihan berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum.

“Kita ingin Kota Bitung bersih. Kita ingin pemerintahan yang akuntabel. Tetapi kita juga ingin penegakan hukum yang adil dan tidak dipengaruhi tekanan massa,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 1,032 kali

Baca Lainnya

PP AMPG Tasyakuran HUT ke-24, Perkuat Sinergi Pemuda Internasional

14 Februari 2026 - 22:09 WITA

Kabapelkum Bitung : Transformasi Digital Dorong Peningkatan Pelayanan Publik 

14 Februari 2026 - 00:29 WITA

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya