MANADO,Sulutnews.com — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi menjadi Perda lewat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/02/2026). Disahkanya Perda RTRW ini disambut baik oleh Ketua Koperasi Batu Api Talawaan dan Batu Emas Tatelu, Veni F.X Kompo,SH Kepada sejumlah wartawan, Veni F.X Kompo selaku pemegang WPR sejak tahun 2011 dan di atasnya ada IPR sejak tahun 2013 memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah YSK-JVM atas dukunganya kepada rakyat penambang lewat RTRW.
“Kami mendukung kebijakan pemerintahan YSK-JVM yang betul-betul sangat memperhatikan rakyat penambang lewat RTRW tersebut,” tegas Veni.
Lanjut Wakil ketua yang membidangi Advokasi Tambang Rakyat Asosiasi Penambang Rakyat Sulut ini, koperasi batu api Talawaan merupakan satu-satunya koperasi percontohan yang menjadi pilot project di Indonesia bahkan sampe di internasional mewakili sulut dan RI.
Bahkan kata Ketua Peradi RBA Minut danKetua AAI Airmadidi ini juga pilot project tersebut meliputi pengolahan emas yang ramah lingkungan dan pengolahan emas bebas merkuri. “Maka dari itu, seluruh daerah berbondong-bondong datang untuk melakukan study banding di koperasi Batu Api Talawaan dan Tetelu,” tandas Kompo sembari menyampaikan Siap Maju Bersama Sulut Siap Satu komando dengan YSK-JVM.(josh tinungki)





