MANADO, Sulutnews.com – Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan mempertanyakan proses pendirian Koperasi Daerah Merah Putih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Tahlis Gallang, Senin (02/03/2026) siang. Dalam kesempatan tersebut politisi PDIP Sulut ini mempertanyakan tenaga kerja yang terjun dalam proses pembangunan Kopdes Merah Putih.
“Dengan biaya yang bisa dikatakan sangat besar untuk pembangunan, tenaga kerjanya dari mana? Sebaiknya kalau boleh di Sulut ini banyak tenaga kerja bangunan yang mumpuni. Semoga mereka bisa turut andil dalam proses pembangunan,” ungkap Jeane Laluyan.
Selain terkait pembangunan gedung, Laluyan juga mempertanyakan jaminan Kopdes Merah Putih.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Kopdes Merah Putih mendapat dana Rp3 Miliar. Nah, yang jadi pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab dengan dana ini juga dalam waktu tertentu (5 tahun) tidak bisa dikembalikan. Ini penting kami ketahui untuk bisa kami sosialisasikan ke masyarakat,” tegas Laluyan.
Menjawab itu semua, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut Tahlis Gallang menjalankan secara rinci.
Tahlis Gallang mengatakan, saat ini jumlah Kopdes Merah Putih yang bergerak di angka 100-an. Datanya, lanjut Gallang, terus bergerak dari Desember di angka 71 hingga Januari-Februari sudah di atas 100.
“Total yang sementara membangun ada 151 lokasi/gerai. dengan nilai bangunan 1 bangunan Rp1,7 Miliar. Dengan pihak pembangun Agrinas yang dananya dari pemerintah pusat tetapi itu merupakan platfon dari pinjaman koperasi sebesar Rp 3 Miliar itu,” katanya.
Sisanya, lanjut Calon Kuat Sekprov Sulut ini, dana sisa sebesar Rp1,3 Miliar boleh untuk modal usaha atau kendaraan.
“Adapun kendala yang paling sering dihadapi adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan gedung. Tapi kami juga punya solusi dengan meminjampakaikan gedung milik Pemprov yang sedianya bisa,” ujarnya.
Terkait pertanggungjawaban dana Kopdes Merah Putih, dijelaskan Gallang, pemerintah punya skema.
“Setiap tahun ada evaluasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap koperasi. Ada empat kategori yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan penuh,” tuturnya.
Diketahui, dalam Instrukai Presiden terkait pembangunan Kopdes Merah Putih disebutkan bahwa penugasan pembangunan fisik KDKMP diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ketahanan pangan, jasa konstruksi pertanian, dan pengelolaan lahan produktif.
Pembangunan fisik koperasi ini tidak bersumber langsung dari APBN, melainkan melalui skema pembiayaan pinjaman dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Melalui skema ini, setiap unit Koperasi Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian enam tahun.(josh tinungki)





