Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minsel · 18 Jul 2025 21:37 WITA ·

Dua Terduga Pelaku Masih Melenggang Bebas, Kasus ITE di Polres Minsel Sudah Hampir Satu Tahun Belum Tuntas


Dua Terduga Pelaku Masih Melenggang Bebas, Kasus ITE di Polres Minsel Sudah Hampir Satu Tahun Belum Tuntas Perbesar

Dua Terduga Pelaku Masih Melenggang Bebas, Kasus ITE di Polres Minsel Sudah Hampir Satu Tahun Belum Tuntas

MINSEL, Sulutnews.com — Dugaan Pidana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran dan penghinaan di media sosial (medsos) Facebook, yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) perempuan inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila terhadap Jingga (nama disamarkan), telah hampir satu tahun berproses di Polres Minahasa Selatan (Minsel).

 

Pemberitahuan terakhir yang diterima oleh keluarga korban dari penyidik Polres Minsel bahwa status kasus sudah pada tahap ‘penyidikan’ dan sudah dilakukan ‘gelar perkara’, setelah sebelumnya penyidik telah melakukan koordinasi dengan ahli ITE dan ahli bahasa. Dengan bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/146.a/VII/Res.2.5./2025/Reskrim, dan Laporan Polisi nomor: LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 25 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/74/IV/Res.2.5./2025/Reskrim, tanggal 22 April 2025.

 

Sejak dilaporkan pada 28 Oktober 2024 dengan nomor laporan: LI/248/X/Res.2.5./2024/Reskrim, hingga saat ini kasus ini belum mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.

 

Pasalnya, sampai saat ini para terduga pelaku diketahui masih kerap mangkir dari pemeriksaan Polisi, dan masih melenggang bebas di luar.

 

Padahal, semestinya kasus ini, yang hampir 1 tahun berproses, seharusnya sudah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri. Namun, penyidik hingga sekarang masih kesulitan memanggil kedua terduga pelaku.

 

Sehingga, orang tua korban kemudian mempertanyakan proses hukum terkait dugaan pelanggaran ITE di Polres Minsel ini.

 

“Tentu kami pertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Kami berharap kasus ini seharusnya sudah sampai di tahap Kejaksaan,” ujar orang tua korban, Jumat (18/07/2025).

 

Keluarga korban kemudian berharap kasus ini segera tuntas, sebab indikasi pelanggaran hukum sudah sangat jelas, dengan berbagai bukti-bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik Polres Minsel.

 

“Kami hanya berharap polisi menjalankan tugas secara profesional. Karena kasian anak kami. Ini juga akan menjadi pelajaran bari orang lain agar tidak semudah itu melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik orang lain di media sosial. Kami tau polisi di Minsel bijaksana dalam menyikapi ini,” ungkap orang tua korban.

 

Diketahui, kedua terduga pelaku Cinta dan Nabila sebelumnya memposting foto korban Jingga disertakan dengan nama lengkap korban, dengan ‘caption’ yang menghina dan mencemarkan nama baik korban. Kemudian dilanjutkan dengan komentar-komentar negatif oleh kedua pelaku, yang telah dilihat oleh banyak pengguna medsos, dan ditanggapi dengan beragam komentar oleh netizen.

 

Keluarga korban kemudian merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Minahasa Selatan.

 

Untuk kasus ini awak media sudah berusaha menghubungi Kasatreskrim Polres Minsel I Gede Indra lewat pesan singkat WhatsApp (WA). Namun hingga berita ini di turunkan beliau belum ada balasan Whatsapp. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 1,566 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serdadu Anti Mafia Tanah Ungkap Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun Anggaran 2022-2025, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar

25 Februari 2026 - 21:05 WITA

Dukung Pertambangan Rakyat Lewat Perda RTRW, Ketua Koperasi Batu Api Talawaan Apresiasi Pemerintahan YSK-JVM

25 Februari 2026 - 20:19 WITA

Henry Walukow Usulkan Gunernur Sulut YSK dan Wakil Gubernur Vicktory Dianugrahi Gelar Bapak Pertambangan Rakyat

24 Februari 2026 - 20:29 WITA

Sulut Miliki Perda RTRW, Rocky Wowor : Penambang Rakyat Terlindungi

24 Februari 2026 - 19:34 WITA

Serahkan Dokumen Pemandangan Akhir Fraksi Gerindra, Grcia Oroh : Perda RT/RW “Buku Suci” Pembangunan Sulut

24 Februari 2026 - 06:26 WITA

Ditengah Efisiensi 45 Anggota DPRD Sulut Terima Laptop. Nicklas Silangen : Untuk Meminimalisir Kerja Anggota DPRD

24 Februari 2026 - 05:19 WITA

Trending di Manado