Dua Terduga Pelaku Masih Melenggang Bebas, Kasus ITE di Polres Minsel Sudah Hampir Satu Tahun Belum Tuntas
MINSEL, Sulutnews.com — Dugaan Pidana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran dan penghinaan di media sosial (medsos) Facebook, yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) perempuan inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila terhadap Jingga (nama disamarkan), telah hampir satu tahun berproses di Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Pemberitahuan terakhir yang diterima oleh keluarga korban dari penyidik Polres Minsel bahwa status kasus sudah pada tahap ‘penyidikan’ dan sudah dilakukan ‘gelar perkara’, setelah sebelumnya penyidik telah melakukan koordinasi dengan ahli ITE dan ahli bahasa. Dengan bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/146.a/VII/Res.2.5./2025/Reskrim, dan Laporan Polisi nomor: LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 25 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/74/IV/Res.2.5./2025/Reskrim, tanggal 22 April 2025.
Sejak dilaporkan pada 28 Oktober 2024 dengan nomor laporan: LI/248/X/Res.2.5./2024/Reskrim, hingga saat ini kasus ini belum mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.
Pasalnya, sampai saat ini para terduga pelaku diketahui masih kerap mangkir dari pemeriksaan Polisi, dan masih melenggang bebas di luar.
Padahal, semestinya kasus ini, yang hampir 1 tahun berproses, seharusnya sudah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri. Namun, penyidik hingga sekarang masih kesulitan memanggil kedua terduga pelaku.
Sehingga, orang tua korban kemudian mempertanyakan proses hukum terkait dugaan pelanggaran ITE di Polres Minsel ini.
“Tentu kami pertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Kami berharap kasus ini seharusnya sudah sampai di tahap Kejaksaan,” ujar orang tua korban, Jumat (18/07/2025).
Keluarga korban kemudian berharap kasus ini segera tuntas, sebab indikasi pelanggaran hukum sudah sangat jelas, dengan berbagai bukti-bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik Polres Minsel.
“Kami hanya berharap polisi menjalankan tugas secara profesional. Karena kasian anak kami. Ini juga akan menjadi pelajaran bari orang lain agar tidak semudah itu melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik orang lain di media sosial. Kami tau polisi di Minsel bijaksana dalam menyikapi ini,” ungkap orang tua korban.
Diketahui, kedua terduga pelaku Cinta dan Nabila sebelumnya memposting foto korban Jingga disertakan dengan nama lengkap korban, dengan ‘caption’ yang menghina dan mencemarkan nama baik korban. Kemudian dilanjutkan dengan komentar-komentar negatif oleh kedua pelaku, yang telah dilihat oleh banyak pengguna medsos, dan ditanggapi dengan beragam komentar oleh netizen.
Keluarga korban kemudian merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Minahasa Selatan.
Untuk kasus ini awak media sudah berusaha menghubungi Kasatreskrim Polres Minsel I Gede Indra lewat pesan singkat WhatsApp (WA). Namun hingga berita ini di turunkan beliau belum ada balasan Whatsapp. (Sel)





