MANADO,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua dr. Michaela Euqinia Paruntu, Setella Runtuwene dan Royke Anter tersebut memberikan kesempatan kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Purn) Yulius Silwanus, SE untuk menyampaikan laporannya. Dimana menjadi hal penting dan krusial untuk dapat dilaksanakan saat ini penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran atau KUA provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 dilakukan sebagai respon terhadap perubahan situasi dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
“Penyusunan APBD induk tahun 2025 perubahan ini juga mengakomodasi dinamika Pembangunan yang berkembang sepanjang tahun 2025 serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan daerah pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025 – 2030.” ujar Gubernur Silvanus
Penyusunan dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024 ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2025 serta surat edaran mendaki nomor 9/833/sd/2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,” Invest dan surat edaran mendampingi tersebut mewajibkan seluruh pemerintahan negara untuk melakukan efisiensi belanja memperlihatkan penggunaan anggaran pada program-program strategis yang prioritas nasional serta melakukan alokasi dana hasil efisiensi untuk mendukung pertepatan pencapaian fisik pembangunan nasional dan daerah bahkan efisiensi dan negara demokrasi tersebut sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan akan ditampung pada perubahan KUA dan umpan PPAS tahun 2025 ,” tambah Gubernur
Belajar dari akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan dan pembiayaan khususnya penyesuaian atas lebih perhitungan anggaran berdasarkan LHP PPKRI tahun 2024 dalam universitas program dan kegiatan dalam perubahan tahun 2025 belanja dan pendanaan disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Kemampuan keuangan daera 2.Sisa waktu bahkan aku pilih tahun 2025 .
3. Upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
4. Penguatan pencatatan target indikator kinerja dalam prioritas pembangunan daerah.
5. Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Selain itu pengolahan anggaran juga terus tetap mengacu pada fisik manipol program biologi dan fakultas elektronisasi dengan agenda nasional atau Asta cita dan regional partisipasi konflik dalam proses perencanaan dan penganggaran adapun tujuan penyusunan perubahan KUA ini dimaksudkan untuk status memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 memberikan arah bagi perubahan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2025 agar berdaya guna dan berhasil punah ketiga mengoptimalkan pelaksanaan anggaran (josh tinungki)






