
Foto : Gubernur YSK dan Ketua DPRD Fransiscus Silangen
MANADO,Sulutnews,com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sulut mengelar paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Pada paripurna yang digelar Senin (11/8/2025) Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Setelah Marlina Runtuwene menguraikan kesepakatan Badan Anggaran DPRD dan TAPD pemerintah Provinsi Sulut disepakati Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3.772.280.953.160 setelah perubahan menjadi Rp3.789.780.953.160. Mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000.
“Untuk anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.618.482.939.686. Setelah perubahan menjadi Rp3.635.982.939.686. Mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000,” kata Silangen
Sementara itu dalam sambutanya Gubernur mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 bukanlah sekedar kewajiban administrasi namun merupakan sebuah respon strategis yang mendalam dan krusial terhadap berbagai dinamika yang berkembang baik ditingkat Daerah maupun Nasional,” Perubahan merupakan wujud komitmen kita dalam menjalankan anggaran secara efisien efektif yang berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Gubernur
Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Forkopimda Sulut Anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut serta tamu dan undangan lainnya.(josh tinungki)






