Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 3 Mar 2026 12:23 WITA ·

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib


DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michela Euqinia Paruntu, Royke Anter dan Stela Marlina Runruwene tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (02/03/2026). Dalam sambutannya Ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang lembaga legislatif daerah, baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan.

“Tata tertib akan menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, tertib administrasi, serta mekanisme persidangan agar seluruh proses pengambilan keputusan berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan perda, pelaksanaan rapat alat kelengkapan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna wajib berpedoman pada ketentuan tersebut,” kata Andy.

Dia juga menjelaskan, seiring dinamika regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 perlu dikaji kembali secara komprehensif. Dari sebelumnya memuat 137 pasal dalam 16 bab, hasil revisi kini menjadi 198 pasal dan 19 bab

 

Sejumlah substansi penting yang masuk dalam kajian antara lain mekanisme perubahan program pembentukan perda, pengaturan hak konstitusional DPRD dalam hal kekosongan jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur, mekanisme penyampaian dan pembahasan LKPJ gubernur, kewajiban pembuatan risalah rapat, hingga pengaturan kehadiran anggota DPRD secara virtual dalam kondisi tertentu. “Untuk pembahasan tingkat I nanti akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah diusulkan oleh masing-masing fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” ungkapnya..

Dengan penetapan ini, Pansus resmi mulai bertugas membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara.(josh tiningki)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, Anggota DPRD Sulut Pertanyakan Proses Pendirian

3 Maret 2026 - 11:49 WITA

Dhea Lumenta Sorot Minimnya Realisasi NIB di Dinas Koprasi UMKM Sulut

3 Maret 2026 - 11:28 WITA

Dipercayakan Sebagai Sekertaris Pansus Penyusun Tatib, Gracia Oroh : Saatnya Perkuat Aturan Pelayanan Publik di DPRD Sulut

3 Maret 2026 - 08:58 WITA

Angel Wenas Sorot Kinerja Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut

2 Maret 2026 - 13:09 WITA

Jalan Nasional dan Provinsi Yang Rusak Akan Diperbaiki Menjelang Mudik Idul Fitry 2026

1 Maret 2026 - 06:36 WITA

Pemkot Manado Akan Terapkan Digitalisasi Bantuan Sosial Nasional di Tahun 2026

28 Februari 2026 - 23:16 WITA

Trending di Manado