Boltim, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar rapat Paripurna penetapan pokok – pokok pikiran DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, dan rapat ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan Daerah, khususnya dalam menyelaraskan aspirasi Masyarakat dengan dokumen perencanaan Pemerintah daerah (Pemda).

Foto:Tampak pemimpin rapat Wakil Ketua Medy Lensun, saat menandatangani berita acara pokok – pokok pikiran.
Rapat Paripurna tersebut, di pimpin oleh Wakil Ketua Medy Lensun, didampingi Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, dan seluruh Anggota, bertempat di Ruang rapat DPRD Boltim, Senin 9 Maret 2026.
Rapat ini, diawali dengan pembukaan, dan di lanjutkan dengan pembacaan Pokok – Pokok Pikiran DPRD, penandatanganan berita acara, hingga penutupan.
Pada kesempatan itu, pimpinan rapat menyampaikan bahwa, pokok – pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi Masyarakat yang dihimpun melalui berbagai mekanisme, termasuk kegiatan reses dan rapat dengar pendapat bersama Masyarakat.
“Pokok – pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,”Jelas Medy Lensun.
Lanjut Medy, pokok – pokok pikiran DPRD memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terhadap arah kebijakan pembangunan Daerah. Aspirasi yang dihimpun dari Masyarakat tersebut selanjutnya diselaraskan dengan sasaran pembangunan serta kemampuan keuangan Daerah.

“DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi Masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan dan program pembangunan Daerah,”Terangnya.
Medy menambahkan, pimpinan DPRD juga menegaskan bahwa pokok – pokok pikiran yang telah disepakati, harus dikawal secara konsisten hingga tahap pembahasan anggaran Daerah.
“Perlu Saya sampaikan bahwa, apa yang menjadi kesepakatan Kita hari ini yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tentang penetapan pokok – pokok pikiran DPRD, secara konsisten agar dikawal pada proses penetapan anggaran, mulai dari kesepakatan KUA-PPAS sampai dengan Penetapan APBD,”Tutup Medy.
Pada rapat paripurna tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara penetapan Pokok – Pokok Pikiran DPRD terhadap RKPD Tahun 2027 oleh pimpinan DPRD. Penandatanganan ini menjadi penegasan komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi Masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemda, dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan Rakyat. (ADVETORIAL)





