Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minut · 20 Mar 2024 11:24 WITA ·

Donny Rumagit : Sanksi Dikasus Likbar, Kewenangan Bawaslu Pusat


Donny Rumagit : Sanksi Dikasus Likbar, Kewenangan Bawaslu Pusat Perbesar

MANADO, Sulutnews.com Menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menuding Bawaslu Sulut terkesan enggan menindak lanjuti keputusan penonaktifan sementara oknum Anggota Bawaslu Minahasa Utara yang terlibat kasus kecurangan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit, STP, SH menegaskan, penetapan sanksi menjadi kewenangan Bawaslu RI, tetapi dari hasil pleno Bawaslu Sulut telah memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara dan ini sudah menjadi keputusan

“Bawaslu Sulut telah melakukan pleno dan hasilnya sudah disampaikan ke Bawaslu RI, karena kewenangan untuk memberikan sanksi berupa penonaktifan sementara adalah Bawaslu RI dan untuk sanksi lainnya menjadi kewenangan DKPP,” jelas Rumagit.

Dia juga menegaskan, setiap pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu apakah itu melibatkan pihak penyelenggara, Pengawas, stakeholder terkait pasti akan ditindaki sesuai ketentuan.” Jadi intinya penegakan aturan terhadap pelanggaran terkait Pemilu pasti akan dilakukan kepada terduga pelaku, siapapun dia,” tegas Rumagit.

Sejak kasus kecurangan Pemilu yang melibatkan oknum yang seharusnya melakukan pengawasan adalah sebuah tindakan yang mencoreng lembaga pengawasan.” Kami Bawaslu Sulut sangat konsisten dan sanksi atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum Bawaslu Minut sudah jelas, yakni Penonaktifan dari tugas sebagai Pengawas,” kata Rumagit.

Sebagaimana diketahui, tindakan kecurangan Pemilu yakni menggeser perolehan suara calon Anggota DPRD Sulut terjadi di Liikupang Barat yang dilakukan oleh oknum PPK dan KPPS yang juga telah diberikan sanksi penonaktifan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,075 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Komunitas Master Guide Independent Gereja Advent Bagikan Takjil Gratis

8 Maret 2026 - 17:46 WITA

Trending di advent