Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Tomohon · 22 Feb 2023 06:04 WITA ·

Djemy Ucap Welcome Adinkes Digelarnya  “Lokakarya Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah”


Djemy Ucap Welcome Adinkes Digelarnya  “Lokakarya Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah” Perbesar

Tomohon, Sulutnews.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene dan Wakil Ketua Erens Kereh, AMKL menghadiri Audiensi bersama dengan Walikota Tomohon, KEMENKES RI, KEMENDAGRI, ADINKES, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPD Kota Tomohon, Kepala Bagian Hukum Kota Tomohon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon terkait  “Lokakarya Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah” yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon,Senin,20 Febuari 2023.

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah, SE mengucapkan selamat datang dan menyambut dengan sukacita pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Kebijakan Tanpa Rokok di Daerah yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) untuk memberikan pemahaman sebagai upaya untuk pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan. Kota Tomohon dalam upaya menurunkan prevalensi perokok telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan :

  1. Memenuhi hak asasi setiap orang untuk dapan menikmati udara yang bersih dan sehat di Kota Tomohon;
  2. Memberikan perlindungan yang efektif bagi setiap orang terhadap paparan asap rokok orang lain;
  3. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
  4. Untuk mencegah perokok pemula; dan
  5. Melindungi kesehatan secara umum dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam implementasi pelaksanaan Perda Pemerintah Kota melalui Dinas terkait sudah menyebarluaskan mengenai Kawasan Tanpa Rokok kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi Pemerintah dan Swasta dan instansi lainnya yang  ada di Kota Tomohon melalui berbagai kegiatan penyebarluasan informasi dan sosialisasi bersama DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan di 44 Kelurahan, melakukan pengawasan internal, memberikan teguran dan peringatan bagi setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok, memasang tanda pengumuman dang dilarang merokok serta membuat ruangan atau area khusus merokok disetiap daerah yang masuk kawasan tanpa rokok walaupun dalam pelaksanaan masih banyak yang melanggar.

Pemerintah Kota Tomohon juga telah menerima dana bagi hasil pajak rokok dari Provinsi, yaitu :

  1. Tahun 2020 Realisasi Sebesar Rp. 3.777.834.884
  2. Tahun 2021 Realisasi Sebesar Rp. 4.862.735.147
  3. Tahun 2023 Realisasi Sebesar Rp. 5.565.169.024

Peruntukan dana bagi hasil ini diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk mendanai kegiatan dinas yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena berdasarkan aturan penerimaan pajak rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelaksanaan kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Tomohon yang diwakilkan oleh Assisten Administrasi Umum Drs. O.D. S. Mandagi, MAP, Dirjend Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI Dr.dr. Maxi R Rondonuwu, DHSM, MARS, Kepala Tim Kerja PPAT Kemenkes dr. Banget S Turnip, M. Epid, Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri RI, Ivo Arzia Isma, SE yang hadir via zoom, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bapak Mohamad Soleh, Perwakilan Pengurus Pusat Adinkes Bapak Halik Sidiq Gibran, Anggota DPRD Kota Tomohon, Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Drs. Jesaya J O Legi, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Marty Ole, SMn, Wakil Ketua DPRD dan Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara, Serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(Prise)

Artikel ini telah dibaca 934 kali

Baca Lainnya

Pentas Mahzani Massal Pergelaran Sastra Woloan Bakal Hentak Kota Tomohon Diikuti 1000 Pelajar

9 Maret 2026 - 14:06 WITA

Karang Taruna Kota Tomohon Gelar Kompetisi Tenis Meja Walikota Tomohon Cup 2026 Lahirkan Champion Terbaik

8 Maret 2026 - 23:06 WITA

Walikota Tomohon Bersama Ketua TP-PKK dan Wakil Walikota Hadiri Ibadah Syukur 1 Tahun Kepemimpinan YSK-Victory

5 Maret 2026 - 23:52 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Melayat di Rumah Duka atas Meninggalnya Alm. Bapak Wantje Nender

2 Maret 2026 - 23:31 WITA

Laksanakan Apel Kerja Awal Bulan Maret 2026, Sekot Tomohon Bacakan Sambutan Walikota Caroll Senduk

2 Maret 2026 - 22:49 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Trending di Bitung