Tomohon, Sulutnews.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene dan Wakil Ketua Erens Kereh, AMKL menghadiri Audiensi bersama dengan Walikota Tomohon, KEMENKES RI, KEMENDAGRI, ADINKES, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPD Kota Tomohon, Kepala Bagian Hukum Kota Tomohon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon terkait “Lokakarya Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah” yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon,Senin,20 Febuari 2023.
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah, SE mengucapkan selamat datang dan menyambut dengan sukacita pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Kebijakan Tanpa Rokok di Daerah yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) untuk memberikan pemahaman sebagai upaya untuk pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan. Kota Tomohon dalam upaya menurunkan prevalensi perokok telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan :
- Memenuhi hak asasi setiap orang untuk dapan menikmati udara yang bersih dan sehat di Kota Tomohon;
- Memberikan perlindungan yang efektif bagi setiap orang terhadap paparan asap rokok orang lain;
- Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
- Untuk mencegah perokok pemula; dan
- Melindungi kesehatan secara umum dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam implementasi pelaksanaan Perda Pemerintah Kota melalui Dinas terkait sudah menyebarluaskan mengenai Kawasan Tanpa Rokok kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi Pemerintah dan Swasta dan instansi lainnya yang ada di Kota Tomohon melalui berbagai kegiatan penyebarluasan informasi dan sosialisasi bersama DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan di 44 Kelurahan, melakukan pengawasan internal, memberikan teguran dan peringatan bagi setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok, memasang tanda pengumuman dang dilarang merokok serta membuat ruangan atau area khusus merokok disetiap daerah yang masuk kawasan tanpa rokok walaupun dalam pelaksanaan masih banyak yang melanggar.
Pemerintah Kota Tomohon juga telah menerima dana bagi hasil pajak rokok dari Provinsi, yaitu :
- Tahun 2020 Realisasi Sebesar Rp. 3.777.834.884
- Tahun 2021 Realisasi Sebesar Rp. 4.862.735.147
- Tahun 2023 Realisasi Sebesar Rp. 5.565.169.024
Peruntukan dana bagi hasil ini diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk mendanai kegiatan dinas yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena berdasarkan aturan penerimaan pajak rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelaksanaan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Tomohon yang diwakilkan oleh Assisten Administrasi Umum Drs. O.D. S. Mandagi, MAP, Dirjend Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI Dr.dr. Maxi R Rondonuwu, DHSM, MARS, Kepala Tim Kerja PPAT Kemenkes dr. Banget S Turnip, M. Epid, Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri RI, Ivo Arzia Isma, SE yang hadir via zoom, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bapak Mohamad Soleh, Perwakilan Pengurus Pusat Adinkes Bapak Halik Sidiq Gibran, Anggota DPRD Kota Tomohon, Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Drs. Jesaya J O Legi, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Marty Ole, SMn, Wakil Ketua DPRD dan Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara, Serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(Prise)





