Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 8 Jan 2025 07:36 WITA ·

Dituduh Melanggar, E2L Ganti Billy Lombok Dari Pimpinan DPRD Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Entah akibat kalah di Pilkada atau memang karakter kepemimpinan Elly Engelbert Lasut (E2L) terkesan otoriter, sehingga dalam mengambil kebijakan terlihat hanya didasarkan pada kepentingan pribadi dan tidak didasari pada fakta sebenarnya. Terbukti ketika DPP Demokrat atas usulan pengurus DPD Partai Demokrat Sulut menunjuk Royke Anter menggantikan Billy Lombok dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut, lewat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan telah dibacakan pada Paripurna DPRD Sulut Selasa (7/1/2025) tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku, karena masih ada proses gugatan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Billy Lombok dan belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Demokrat.

“Menilai penerbitan SK Penggantian patut dipertanyakan karena ada proses gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Partai dan belum ada keputusan final. Dan aturan menyatakan ketika ada gugatan DPP belum dapat mengeluarkan sebuah Keputusan apalagi pemberhentian,” ungkap Taufik Tumbelaka pengamat Politik Sulut.

Juga kata Taufik, terkait pembacaan SK DPP Demokrat pada rapat paripurna, juga dinilai melanggar tata tertib lembaga legislatif, sebab pembacaan surat masuk tidak melalui proses pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Banmus) tetapi langsung dibacakan di paripurna. Selain itu, pemberhentian harus sesuai ketentuan perundang undangan, yakni harus kuorum 2/3 anggota dewan.”Rapat Paripurna yang digelar  tidak kuorum karena anggota yang hadir tidak lebih dari separuh 45 anggota DPRD Sulut,” ungkap Taufik.

Diketahui, Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, Niklas Silangen telah membacakan surat masuk SK DPP PD bernomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat itu diteken Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku R Harsya pada 23 Desember 2024.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,949 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemda Sulut Salurkan THR Rp 67, 2 Miliar Untuk 16.949 ASN dan PPPK Menjelang Hari Raya Idul Fitry 1447 Hijria 2026

17 Maret 2026 - 20:28 WITA

PWI Sulut Laksanakan Buka Puasa Sebagai Simbol Kebersamaan dan Toleransi

16 Maret 2026 - 23:24 WITA

Bursa Calon Ketua PWI Sulut Periode 2026- 2031 Sudah Dua Yang Mendaftar John Paransi, Raymond Wowor Untuk DK Baru Satu Calon Vouke Lontaan

16 Maret 2026 - 10:16 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Trending di Manado