Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 17 Jul 2024 22:08 WITA ·

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Winangun Satu Manado


Foto : Tersangka seorang pria berinisial ST diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu Manado Perbesar

Foto : Tersangka seorang pria berinisial ST diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu Manado

Manado,Sulutnews.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado.

saat dihubungi pada hari Rabu (17/7/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Tersangka seorang pria berinisial ST diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado, pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 17.00 Wita,” terangnya.

Dari tangan tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram.

“Tersangka mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,25 gram, selanjutnya diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli, sehingga antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Foto : Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram.

“Pada hari Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota mendapat informasi bahwa tersangka akan mengantar sabu, sehingga anggota langsung mengamankan tersangka di kompleks Perum Citraland dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 21 paket yang terbungkus dengan tisue yang diletakkan di dalam laci sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa pada hari Jumat, 12 Juli 2024 telah melakukan pengantaran/penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali, dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang, yang sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengapresiasi penangkapan yang dilakukan anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” singkatnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,084 kali

Baca Lainnya

Temui Warga Rumoong, MEP Terima Aspirasi Soal Pembangunan

1 April 2026 - 16:16 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus : Pers Memiliki Peran Sangat Penting Dalam Kehidupan Demokrasi, Konferensi PWI Sulut Berjalan Baik

31 Maret 2026 - 23:30 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh: Kepsek dan Guru- Guru di SMA/SMK dan SLB Tetap Belajar Seperti Biasa Tidak Ada Belajar Daring, WFH Staf Dikda Rabu- Kamis

31 Maret 2026 - 12:47 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Politisi Partai Gerindra Sulawesi Utara Ishak Tambani Gelar Silahturahmi Bersama Wartawan

28 Maret 2026 - 23:50 WITA

Trending di Manado