Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Mitra · 27 Mar 2025 10:48 WITA ·

Disnakertrans Mitra Himbau Perusahaan Patuhi Ketentuan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya


Disnakertrans Mitra Himbau Perusahaan Patuhi Ketentuan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Perbesar

Mitra, Sulutnews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Menghimbau Perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten Mitra untuk mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan kepala Disnakertrans Mitra Jeiny Pandelaki, SE, ME,  terkait peran Disnakertrans dalam menjamin hak serta kesejahteraan pekerja terlebih menyambut hari raya keagamaan.

“ sudah ada surat himbauan yang kami keluarkan terkait dan kami  mengingatkan bahwa pemberian THR adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” Terang Pandelaki, Kamis 27 Maret 2025.

Lebih lanjut menurut Pandelaki, sesuai ketentuan yang ada setiap Perusahaan wajib memberikan THR kepada Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan serta paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan nilai sesuai masa kerja dan peratuan disetiap Perusahaan.

“ tentunya ada sanksi bagi Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan karena bisa dikenakan sanksi administratif sesai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, kami harap dapat dipatuhi menghindari persoalan hukum yang bisa saja terjadi,”harapnya.

Dirinya juga mengatakan pentingnya keterlibatan semua pihak , serta menghimbau Pekerja yang tidak mendapatkan THR untuk bisa melaporkan kepihak Disnakertran Mitra untuk di proses sesuai ketentuan.

“Kami berharap perusahaan dan pekerja dapat bekerja sama dengan baik untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” Pungkas Pandelaki

 

Artikel ini telah dibaca 1,353 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukber di Mapolres Mitra: Kapolres dan Bupati Ronald Kandoli Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Lintas Institusi

13 Maret 2026 - 08:06 WITA

Gelar Doktor untuk Cinta dan Pengabdian: Kisah Boy Mandalele dan Agustince Kula, Pasangan Suami Istri dari Desa Wioi Ratahan Timur yang Meraih Puncak Akademik

12 Maret 2026 - 23:05 WITA

“Musrenbang Bukan Rutinitas” – Bupati Ronald Kandoli Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

12 Maret 2026 - 15:16 WITA

Fredy Tuda Wakili Bupati Resmikan Dapur SPPG Tombatu Timur untuk Program Gizi

10 Maret 2026 - 20:18 WITA

Bupati Mitra Ronald Kandoli Resmikan Gedung Gereja KGPM Sidang Pniel Rasi.

9 Maret 2026 - 10:21 WITA

Kadis DKUKMPP Audy Rondo Ucapkan Dirgahayu Kepemimpinan Pertama Bupati Ronald Kandoli dan Fredi Tuda

20 Februari 2026 - 08:30 WITA

Trending di Mitra