Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 13 Apr 2025 08:21 WITA ·

Direktur CV Kuda Laut Bantah Tuduhan Galian C Ilegal, Tunjukkan Bukti Perizinan Resmi


Direktur CV Kuda Laut Bantah Tuduhan Galian C Ilegal, Tunjukkan Bukti Perizinan Resmi Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Direktur CV Kuda Laut, Haji Ardani Laduma, membantah tuduhan bahwa kegiatan penambangan Galian C miliknya di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, dilakukan secara ilegal. Melalui pernyataan kepada media pada Sabtu, 12 April 2025, Haji Ardani Laduma menegaskan perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sebagai bukti, Haji Ardani Laduma menunjukkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rote Ndao yang dikeluarkan pada 26 November 2024. Surat tersebut merespons permohonan CV Kuda Laut terkait perataan lahan di Desa Papela dan menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan permukiman, pertanian lahan kering, dan sempadan pantai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2013–2033

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa kegiatan penambangan harus memperhatikan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Haji Ardani menegaskan bahwa CV Kuda Laut berkomitmen untuk menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat desa Papela dan sekitar.

Sebelumnya, aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao telah menjadi sorotan. Beberapa warga dari tiga desa mendesak agar penambangan ilegal dihentikan karena merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang . Pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, Dr. Aksi Sinurat, juga menegaskan bahwa pemungutan pajak terhadap tambang Galian C ilegal, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah, merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana

Dengan klarifikasi ini, Haji Ardani berharap bahwa masyarakat dapat memahami dengan kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan oleh CV Kuda Laut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak termasuk dalam kategori ilegal yang merupakan merugikan masyarakat.”Tutup Hj Ardani.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,252 kali

Baca Lainnya

Peringatan Dini Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 Maret 2026

10 Maret 2026 - 23:36 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:37 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:02 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 21:50 WITA

PenandatangananPerjanjian Kerja Sama BANK NTT Dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Langkah Menjunjunkan Digitalisasi Dan Transparansi Keuangan Daerah

10 Maret 2026 - 14:40 WITA

Kabupaten Rote Ndao Dilanda Hujan Lebat Berserta Angin Kencang, Sementara Informasi Gempa Bumi Akan Terjadi di Lembata-NTT

9 Maret 2026 - 19:26 WITA

Trending di NTT