Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dengan banyaknya kejadian yang dinilai kacaunya keuangan desa di desa Padang Nibung dinilai salah satu faktor sekdes desa Padang Nibung yang terlalu menguasai peranan rekan perangkat desanya dalam melaksanakan kinerjanya di desa.
Sekdes Padang Nibung dianggap lalai atas tupoksi dan kewajibannya selaku sekdes, hal ini dapat di lihat dari pelaksanaannya sekdes sudah terlalu banyak melakoni peranan bendahara sehingga kewajibannya selaku sekdes serta tanggung jawabnya terbengkalai.
Sekdes selaku koordinator yang berkewajiban mem verifikasi usulan pencairan dana desa sampai tidak mengetahui bahwa dana desanya tidak singkron dengan dana yang ada, bisa bisanya dana desa di desa ini tidak diketahui adanya kelebihan input hingga akhir tahun.
Hal itu dinilai akibat sekdes sudah terlalu menguasai tugas perangkat lainnya yang semestinya tanggung jawab perangkat desa yang bersangkutan, sementara dalam kesalahan yang terjadi sekdes tidaklah bertanggung jawab akan tetapi masih menitik beratkan dengan seluruh perangkat desa termasuk perangkat yang tidak memahami apa apa terkait hal itu.
Demikian juga dengan kepala desa Padang Nibung selaku kuasa pengguna anggaran, yang juga seolah tidak peduli dengan apa yang di kerjakan oleh bawahannya, sangat tidak masuk akal anggaran dana desa yang sudah tertera dalam PMK tahun anggaran 2025 masih juga ditemukan selisih angka yang lumayan fantastis hingga 87jt rupiah.
Dugaan adanya penyelewengan dana desa di desa Padang Nibung semakin kental aromanya di lakoni oleh beberapa oknum, hal itu tampak terlihat dari hasil konfirmasi awak media dengan pihak pemerintah desa yakni kasi perencanaan dan sekdes desa Padang Nibung, kedua perangkat desa ini tidak mengakui anggaran yang selisih sebesar 87jt rupiah namun mereka menyebutkan bahwa selisih tersebut 80jt rupiah.
Disamping itu juga terkait adanya kegiatan yang belum di kerjakan dengan santainya kasi perencanaan menyatakan rahasia hanya mereka yang tau, sekdes juga menyatakan bahwa ada Silva senilai 40jt tapi itu hanyalah formalitas dan tidak akan di cantumkan dalam APBDes 2026.
Pihak DPMD selaku pembina, diharapkan peranannya dalam melakukan evaluasi di desa Padang Nibung ini sudah sangat aneh, sebab banyak tahapan dan campur tangan pihak yang menggodok APBDes tapi tak satupun yang menemukan selisih tersebut padahal panduan masing masing jelas PMK salah satu panduan yang baku.
Selain pemerintah desa, pendamping desa juga mestinya bertanggung jawab, BPD, dan pihak kecamatan selaku tim verifikasi, apa yang di verifikasi sebenarnya apabila terjadi hal yang seperti ini.
Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan jangan sampai terjadi pembiaran dengan pemerintah desa Padang Nibung kita akan mempertanyakan pihak terkait kenapa Padang Nibung dengan kesalahan yang lumayan besar belum juga dugaan mark-up pada kegiatan fisiknya namun terkesan ada pembiaran, sementara desa bandar agung di proses hingga ke akar akarnya hal ini akan kembalu kita pertanyakan, apabila masih juga tampak pembiaran kita akan bersurat secara resmi. (JN)





