Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 25 Jun 2025 22:06 WITA ·

Diduga Pungli! Oknum Perangkat Desa Sukarame Kecamatan Air Nipis Terima 20 persen Pengembalian Rekanan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait oknum perangkat desa yang menerima pengembalian 20 persen dari dana yang di cairkan dengan pihak rekanan di nilai pungli yang berdampak dengan kerugian keuangan desa Sukarame, terlebih lebih pencairan tersebut tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

Oknum perangkat desa Sukarame inisial A, di ketahui mencairkan dana desa pada satu kegiatan, namun dirinya menerima pengembalian sebesar 20 persen dari besaran dana yang di cairkannya.

Pihak rekanan desa Sukarame kecamatan air nipis ini yang namanya enggan di sebutkan membenarkan hal itu terjadi, dirinya menceritakan dengan media ini “ya benar dana kegiatan saya di bayarkan oleh oknum perangkat desa A, saat pencairan 20 persen saya kembalikan dengan beliau, dan begitu saya tanyakan surat pertanggung jawaban saya mencairkan dana tersebut, perangkat desa A menyatakan nanti saja. Terkait masalah TPK kegiatan yang saya cairkan, saya tidak mengetahui bahwa A bukanlah TPK nya, setau saya dia karena dia yang melakukan pemesanan dan pembayaran dengan saya” ungkap rekanan desa Sukarame yang di bayarkan perangkat desanya inisial A.

Salah satu penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan Soni menyayangkan hal itu terjadi, soni menyatakan “tujuan apa dan apa sebenarnya yang terjadi pada pemerintah desa Sukarame, bisa bisanya oknum perangkatnya inisial A mencairkan yang bukan kegiatan dia, demikian juga dengan pengembalian yang di terima A dari pihak rekanan patut kita menduga itu adalah pungli, karena dalam regulasi yang ada tidak ada yang mengatur pihak pemerintah desa mendapatkan pengembalian dari setiap kegiatan yang sudah dianggarkan dan tertuang dalam APBDes” tutup Soni.

Sementara itu kepala desa Sukarame kecamatan air nipis Hedi Kusmoyo saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, dengan jelas menyatakan bahwa TPK kegiatan yang di maksud bukanlah A namun TPK kegiatan tersebut perangkat O,

“Silahkan ditanya saja langsung dengan TPK kegiatannya, sebab TPK nya perangkat saya (O) ujar kades dengan media ini.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,670 kali

Baca Lainnya

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Apel Pagi Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan Pemda

25 Maret 2026 - 14:12 WITA

Perlu Diaudit! Catut Nama BPK Ketua KSM Raflesia Desa Sukarame Dinilai Kebal Hukum

25 Maret 2026 - 12:53 WITA

Oknum Pegawai Bank Sinarmas Akhirnya Klarifikasi Isu Dugaan Pungli Ternyata Dirinya Ada Pinjaman Pribadi

19 Maret 2026 - 10:03 WITA

Ketua BUMDES Tanjung Besar Dikabarkan Mundur Mana Realisasi Sapi Seratus Persen Kata Ketua BUMDES

12 Maret 2026 - 13:37 WITA

KPK Berhasil Lakukan OTT Di Provinsi Bengkulu Diduga Menyeret Salah Satu Nama Kepala Daerah 

10 Maret 2026 - 16:14 WITA

HUT Kabupaten Bengkulu Selatan Ke-77 Penuh Makna Demi Bengkulu Selatan Maju

10 Maret 2026 - 16:00 WITA

Trending di Bengkulu Selatan