Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Seluruh kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) mengikuti regulasi yang di atur oleh Perbup (Peraturan Bupati), Perbup No 24 tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 8 ayat 1 mengenai tugas dan wewenang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sudah sangat jelas dalam menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa TPK memiliki tugas pokok dan kewajiban.
Diantaranya menyusun rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar, menetapkan spesifikasi teknis barang dan jasa, khusus pekerjaan konstruksi ikut menetapkan gambar rencana kerja sederhana/ sketsa, menetapkan penyediaan barang dan jasa, membuat rancangan surat perjanjian, menandatangani surat perjanjian, menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen serta melaporkan semua kegiatan dan penyerahan hasil pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Desa dengan disertai berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Aturan Perbup sudah sangat jelas tugas dan wewenang seorang TPK, akan tetapi Perbup ini nampaknya tidak berlaku untuk Desa Padang mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. TPK salah satu kegiatan Desa Padang mumpo tugas dan wewenangnya tidak utuh sepenuhnya namun dinilai masih menunggu instruksi dari sekdes.
Hal itu terungkap dari beberapa rekanan pemerintah desa ini. Yang mana namanya enggan disebutkan yang menyatakan, bahwa mereka terlebih dahulu menghubungi sekdes Padang mumpung untuk menjalin kemitraan.
“Ya kami terlebih dahulu menghubungi sekretaris desa Padang mumpo, nanti dia melakukan pemanggilan apabila sudah dapat di cairkan” ungkap rekanan desa Padang mumpo Kecamatan Pino dengan media ini.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Soni menilai, apabila benar terjadi hal itu sudah menyalahi aturan. “Tugas dan wewenang masing- masing perangkat desa sudah sangat jelas oleh sebab itu sekdes Padang mumpo tidak dapat ikut serta dalam merealisasikan apa yang akan di realisasikan oleh TPK, sebab segala sesuatu yang berkaitan dengan realisasi kegiatan tersebut sepenuhnya di tanggung jawabi oleh TPK. Maka dengan itu melihat proses kegiatan yang di laksanakan dengan pihak rekanan dalam bentuk kerjasama terkait publikasi pemerintah desa ini perlu di audit jangan sampai rekanan yang bekerjasama di realisasikan tidak sesuai dengan perbup yang ada” ujar soni.
Soni juga menambahkan bahwa sesuai pantauan kita di lapangan rekanan yang menjalin kerjasama di desa Padang mumpo kita pastikan bertentangan dengan perbup yang ada, yang mengatur kerjasama terkait publikasi, oleh sebab itu kita meminta terhadap dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan audit di desa Padang mumpo.
Disamping itu juga dengan adanya kejadian yang dinilai TPK wewenangnya tidak seutuhnya maka, patut kita menduga hal yang demikian terjadi pada kegiatan yang lain.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (Jan)





