Kerinci,SulutNews.Com-Setelah Heboh di beritakan oleh beberapa media di Kerinci,terkait dugaan kasus Korupsi di Dinas Perhubungan kabupaten kerinci provinsi jambi,pada beberapa waktu lalu.kini mencuat nama Oknum ASN sekaligus salah satu Pejabat di Badan Kesbangpol ( Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemerintah kabupaten kerinci.
Menurut Impormasi yang di kutip dari berbagai sumber di kerinci,pada waktu yang lalu oleh media ini sekaligus meminta nama nya tidak di sebutkan,menyebutkan bahwa oknum Asn Helpi Apriadi,SE yang di ketahui selaku pejabat Kasubid di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tersebut sering bermain proyek dengan modus memakai perusahaan Sewaan atau menyewa CV/perusahaan orang lain untuk mengejerkan pekerjaan proyek tersebut.
Benar bapak itu sering main proyek di Dinas Perhubungan kabupaten kerinci beberapa kali saya ketahui mendapat jatah proyek di Dinas itu.biasa nya mengerjakan proyek lampu jalan alias Penerangan lampu jalan (PJU).setahu saya pada tahun 2023 dia mendapat paket proyek lampu jalan di kelurahan Siulak deras dan ada lagi di tempat lain tambah sumber.
Menurut sumber yang layak di percaya juga menjelaskan bahwa oknum Asn Helpi Apriadi,SE memang sering main proyek di Dinas Perhubungan kerinci dengan pekerjaan atau paket proyek yang sama yaitu penerangan lampu jalan (Pju).saat di jumpai oleh media ini pada beberapa waktu lalu dan juga meminta nama nya tidak di tulis di media.
Helpi Apriadi,SE saat di coba untuk di mintai atau di konfirmasi oleh awak media SulutNew.Com,melalui Via Telepon pada 02/05 sekira pukul 10:19 wib.untuk diminta hak jawab karena selaku objek pemberitaan media berdasarkan UU No.40 Tentang Pers,bernada dering masuk namun tidak di jawab.melalui Via pesan WhatsApp tidak tersambung atau bercentang satu.
Pihak Dinas perhubungan kabupaten kerinci selaku penyedia paket proyek tersebut telah di upayakan beberapa kali pada waktu lalu untuk di konfirmasi namun belum di dapat tangapan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menjadi landasan hukum utama terkait larangan ASN terlibat dalam proyek pemerintah.khususnya Pasal 4 ayat (2).yang. Menyebutkan berbagai larangan terlibat dalam lelang atau tender proyek.(SAPRIAL)







