Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 29 Mar 2023 21:02 WITA ·

Diduga Mulai Tak Percaya Diri, Para Tergugat Mangkir Pada Sidang Perdata Tanah Talete Dua


Diduga Mulai Tak Percaya Diri, Para Tergugat Mangkir Pada Sidang Perdata Tanah Talete Dua Perbesar

MANADO, Sulutnews. Com – Entah karena mulai merasa kurang percaya akibat sertifikat hak milik yang diajukan sebagai bukti tidak berkesuaian dengan lokasi sengketa, pihak Tergugat mangkir di pelaksanaan sidang perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut, padahal sebagaimana kesepakatan ketika Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), yang digelar Senin (27/3/2023) para tergugat sudah setuju jika sidang lanjutan akan digelar Rabu (29/3/2023) pada pukul 09.00 Wita.dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Terkait penundaan sidang, Penggugat lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, usai menghadiri persidangan membenarkan adanya penundaan sidang tersebut, karena ketidakhadiran pihak tergugat.

“Sidang nanti akan digelar pada 12 April 2023 mendatang, karena alamat dari tergugat kan harus didelegasi ke alamat kantornya di Jakarta. Kalau tunda seminggu tidak cukup jadi harus tunda dua minggu dan alasan kenapa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Padahal waktu penundaan sidang yang lalu mereka sendiri yang meminta agar supaya sidang jangan lewat jam sembilan, tapi ternyata sampai 3 jam ditunggu tidak hadir di pengadilan tanpa konfirmasi kepada pihak panitera,”jelas Mandang.

Mandang mengakui sebagai pihak penggugat Mandang mengakui telah menyiapkan saksi. “Sudah ada saksi yang kami siapkan, tetapi belum dapat diperiksa karena dari pihak tergugat tidak hadir. Otomatis saksi kami belum bisa diperiksa jadi penundaan sidang karena tergugat yang tidak hadir ,”ucap Mandang didampingi Maulud Buchari, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat.

Terpantau di Pengadilan Negeri Tondano, yang nampak hadir di ruang sidang hanya pihak tergugat tiga yakni Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Tomohon.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,766 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah, Yuk Intip Siapa Saja Pejabat Pemerintah dan Polri Yang Mengadakan Open House

21 Maret 2026 - 23:53 WITA

Luar Biasa Ribuan Pemuda Advent Manado Hadiri Perayaan GYD-GCD Communion In Action

21 Maret 2026 - 10:25 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut, Tiga Calon Ketua DK Periode 2026-2031 Siap Bertarung Rebut dalam Konferensi PWI Sulut 31 Maret 2026.

20 Maret 2026 - 01:54 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Ketua PWI Sulut Bawa Misi Peningkatan Kompetensi

19 Maret 2026 - 19:53 WITA

Ulyas Taha : 1 Syawal Diperkirakan Sabtu 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 11:59 WITA

Trending di Manado