Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 6 Sep 2024 13:07 WITA ·

Diduga Langgar UU Pilkada Joune Ganda Terancam Didiskualifikasi


Diduga Langgar UU Pilkada Joune Ganda Terancam Didiskualifikasi Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Calon Bupati Minahasa Utara Joune Ganda diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Joune Ganda yang berstatus petahana yang pada Pilkada 2024 kembali mencalonkan sebagai Bupati Minahasa Utara berpasangan kembali dengan Kevin William Lotulung, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, kamis (29/8/2024).

Dugaan pelanggaran terhadap UU no 10 tahun 2016 oleh Joune Ganda terkait penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 tanpa mengantongi izin dari Mendagri. Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang menguatkan larangan tersebut dan memperjelas kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian menjelang Pilkada.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Efvendi Sondakh menyoroti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan bupati petahana.“Jelas pelangggaran fatal. Sudah sangat jelas pada pasal 71 ayat 2 undang-undang pilkada menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, ujar jebolan Ilmu politik UNDIP Semarang.

Menurut Sondakh, sanksi terhadap perbuatan petahana tersebut yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU.“Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU sesuai amanat pasal 71 ayat 5 Undang-undang Pilkada”, ucapnya.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU tentang Pilkada, berbunyi: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sondakh menambahkan juga bahwa sudah ada Putusan Mahkamah Agung 570 K/TUN/Pilkada/2016 yang membatalkan Calon Petahana Kabupaten Boalemo dan terbaru surat edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 tentang rumusan pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengawas pemilu/pemilihan.“Sudah ada yurisprudensi di Boalemo. Sekalipun petahana telah membatalkan pelantikan dan mengambalikan jabatan pejabat tersebut pada jabatan sebelumnya. Ingat sudah ada perbuatan hukum yang terjadi. Putusan MA yang membatalkan calon petahana di Boalemo adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang terbaru surat edaran Bawaslu RI yang menegaskan terkait pemaknaan isu hukum di dalamnya soal pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 UU Pilkada”, tutup dosen ilmu politik Unsrat.(“/sn)

Artikel ini telah dibaca 1,854 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Trending di Kotamobagu