Sulutnews.com Bengkulu Selatan – miris kepala SDN 36 Bengkulu Selatan Pajri diduga fasilitasi salah satu guru di sekolah yang di pimpinnya untuk melaksanakan aksinya Doble jabatan dengan memberikan izin terhadap oknum guru P3K yang bersangkutan.
Tindakan yang di lakukan kepala SDN 36 tersebut sangat menodai sumpah guru dan program pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh sekolah khususnya yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala sekolah SDN 36 ini di nilai tidak memperhatikan dan tidak memprioritaskan mutu pendidikan di sekolah yang di pimpinnya, sebab oknum guru P3K yang juga merangkap sebagai ketua BPD desa Padang Nibung diketahui hampir setiap musyawarah di desa hadir yang mana jam musyawarah bersamaan dengan jam mengajar di sekolah.
Namun terkait isi dan bunyi izin yang di berikan selama ini oleh kepala SDN 36 terhadap oknum P3K hendak mengikuti acara di desa belum di ketahui, sebab kepala SD yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.
Atas adanya kejadian ini pihak terkait dalam hal ini Dikbud kabupaten Bengkulu Selatan di harapkan agar kiranya dapat melakukan monitoring di SDN 36 tersebut, hal itu dianggap penting patut diduga kepala SDN 36 Pajri bekerjasama dengan oknum P3K melakukan manipulasi absen mulai dari oknum P3K belum diangkat hingga lulus menjadi P3K.
Arif selaku pemerhati dan penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai oknum P3K ini memang haus dengan jabatan, tanpa memperhatikan efek dari kehausannya tersebut. Sebab diketahui oknum P3K ini juga pada pemilu yang lalu juga menjadi penyelenggara.
“Dikbud selaku dinas yang menaungi SD ini di harapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kepala SDN 36 Bengkulu Selatan yang dinilai membantu oknum P3K tanpa melihat efek dari tindakannya yang dapat berpengaruh dengan kwalitas sekolah” cetus Arif.
Arif juga menambahkan terkait isu yang di kembangkan oleh kepala SDN 36 yang menyatakan bahwa aturan yang melarang BPD tidak di perbolehkan menjadi P3K belum jelas sesuai pernyataan inspektorat itu alasan melindungi dari kepala sekolah, yang jelas selaku kepala sekolah sudah sangat pasti mengetahui apakah oknum P3K yang bersangkutan merangkap sebagai BPD mengganggu proses mengajar disekolah atau tidak, hal itu terbukti dengan adanya oknum P3K disaat hendak mengikuti musyawarah atau acara lain di desa kenapa kepala sekolah harus memberikan izin dulu dengan yang bersangkutan.
“Yang jadi pertanyaan kita saat ini, apa bunyi izin yang diberikan kepala sekolah dengan oknum P3K tersebut disaat dirinya selaku Ketua BPD desa Padang Nibung kecamatan bungamas hendak mengikuti musyawarah” tegas Arif.
Sementara itu Kabid SD kabupaten Bengkulu Selatan zero saat di konfirmasi menyatakan hal itu tidak di perbolehkan karena semasa tindakan itu dapat menggangu aktifitas di sekolah maka yang bersangkutan mestinya harus memilih satu diantara jabatan yang di inginkan, dan juga apabila sumber penggajiannya didapatkan dari sumber yang sama akan berpotensi TGR. (JN)





