Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 8 Feb 2023 09:28 WITA ·

Diduga Hamili Pacar Dibawah Umur, BG Dibekuk Tim ROTR Polresta Manado


Diduga Hamili Pacar Dibawah Umur, BG Dibekuk Tim ROTR Polresta Manado Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM– Seorang pria berinisial BG (23) terpaksa diamankan Tim Resmob On The Road Polresta Manado. BG dilaporkan keluarga korban, karena diduga telah menghamili pacarnya, perempuan dibawah umur (13). Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2022 di Kecamatan Bunaken.

Dikonfirmasi pada Rabu (8/2/2023) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Manado. Terduga pelaku ditangkap pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah kos-kosan di daerah Tuminting,” jelasnya.

Terduga pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang diduga sudah melakukan hubungan suami isteri.

“Akibat hubungan tersebut, saat ini korban tengah hamil, namun terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga ibu korban membuat laporan ke Kantor Polisi,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai ditangkap Tim ROTR, terduga pelaku langsung diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. (**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 2,247 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Umat Katholik Di Kota Manado Mengikuti Perayaan Ekaristi Rabu Abu

18 Februari 2026 - 18:13 WITA

Irdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara Bendera 17-an, Bacakan Amanat Kasad

18 Februari 2026 - 11:43 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

PHRG GMIM Paulus TWM: Seia Sekata, Erat Bersatu, Sehati Sepikir

17 Februari 2026 - 08:51 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim