Sulutnews.com Bengkulu Selatan – diduga pengaruh rangkap jabatan musyawarah penyusunan Panitia RKP tahun 2026 desa Padang Nibung tidak di hadiri ketua BPD setempat, padahal musyawarah ini dianggap sangat penting untuk rencana pembangunan desa Padang Nibung kedepan.
BPD selaku perpanjangan lidah masyarakat dalam penentuan pembangunan ke depan mestinya turut dalam musyawarah penting seperti ini, akan tetapi selaku ketua nyatanya tidak menghadiri musyawarah tersebut.
Pemerintah mestinya memperhatikan hal yang seperti ini, jangan sampai masyarakat di rugikan atas ketelodoran BPD setempat, inilah satu pertanda bahwasannya rangkap jabatan yang di geluti ketua BPD desa Padang Nibung Rustam Samsu Hidayat yang di ketahui juga sebagai guru P3K di SDN 36 Bengkulu selatan yang akhirnya dapat mengganggu berjalannya kegiatan diantara satu pekerjaan yang di rangkapnya.
Pemerintah mestinya dapat memberikan tindakan tegas atas rangkap jabatan yang terjadi, dengan memberikan pilihan terhadap yang bersangkutan agar memilih satu pekerjaan yang memang ingin di seriusinya, disamping itu juga hal itu dapat memberikan peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang saat ini masih banyak yang belum mempunyai pekerjaan tetap. Dengan menentukan pilihan satu pekerjaan maka hasil kinerjanya dinilai akan lebih efektif baik didesa sebagai BPD ataupun di sekolah selaku guru P3K.
Menurut Ketua BPD desa Padang Nibung kecamatan bungamas Rustam Samsu Hidayat, bahwa rangkap jabatan tersebut tidak jadi masalah karena belum ada aturan resminya dari pemerintah terkait larangan BPD tidak bisa merangkap menjadi P3K.
Terpisah Kabid SD dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bengkulu Selatan Zero dengan jelas menyatakan bahwa guru P3K tidak bisa merangkap jabatan, apalagi sumber penggajiannya berasal dari sumber yang sama.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menyatakan bahwa pemerintah perlu turun dan memberikan aturan yang jelas, sebab walaupun undang undang atau aturan yang mengatur BPD tidak bisa rangkap jabatan belum ada aturan yang jelas, namun pada guru P3K jelas mengatur bahwa guru tersebut tidak bisa rangkap jabatan.
“Disamping itu juga sudah sangat jelas antara BPD dan guru P3K bekerja dalam jam yang bersamaan contohnya BPD yang bersangkutan mengikuti musyawarah desa sudah pasti pada jam yang sama dengan berlangsungnya proses belajar mengajar di sekolah, apakah itu tidak termasuk mengganggu diantara satu instansi tersebut” tegas Arif.
Seperti dikutif dari jawaban kanreg BKN X menyatakan seorang P3K, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD, kata kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi kepada suara NTB, Senin 8 September 2025.
Dengan adanya berita ini di terbitkan kiranya pemerintah Bengkulu Selatan dapat lebih mendalami lagi aturan yang mengatur hal ini, akan tetapi meskipun dalam regulasi BPD belum tersurat aturan tersebut melihat waktu pelaksanaan yang sama pemerintah dapat mempertimbangkan dan dapat juga menerapkan aturan yang jelas dengan menggunakan aturan yang mengatur P3K tidak bisa rangkap jabatan seperti apa yang telah di utarakan oleh Kabid SD Dikbud Bengkulu Selatan Zero.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)





