Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 3 Feb 2026 22:40 WITA ·

Diaspora 5 Benua Meminta Kapolri Listyo Sigit Dipecat


Tangkapan Layar Youtube Harsubeno Point Perbesar

Tangkapan Layar Youtube Harsubeno Point

Jakarta,Sulutnews.com – Karina Joedo diaspora yang bermukim lama di Singapura dan sekarang di Abu Dhabi (United Arab Emirates) menemui mantan Panglima TNI Gatot Nurmantiyo di Jakarta (2/2/26).

Penjelasan awal Karina didepan Jenderal Gatot Nurmantiyo yang ditemani aktivis senior dan pemerhati kebijakan publik Syafril Sjofyan dari Bandung dan Donny Handricahyono dari Surabaya memperkenalkan diri mewakili menyampaikan amanah kawan-kawan diaspora yang tergabung dalam FTA.

Karina Joedo menjelaskan “FTA adalah Forum Tanah Air merupakan komunitas ide dan gagasan yang terdiri dari diaspora Indonesia yang bermukim di 21 negara di 5 benua, diketuai oleh Tata Kesantra di New York – United State of Amerika”

“Kami diaspora tidak terpengaruh dengan ekonomi tanah air, tetapi mempunyai kesepakatan dan pandangan yang sama tentang keadaan di Indonesia, walaupun beda jarak geografis tidak menghilangkan tanggung jawab moral sebagai anak namgsa yang peduli terhadap saudara-saudara di tanah air” jelas Karina

Karina menyampaikan “kedatangan saya ini menemui bapak mantan Panglima TNI karena teman-teman mengamati bahwa ada konsitensi pak Gatot yang kebetulan mempunyai pandangan yang sama dengan kami”

“Di era media yang tidak lagi dikuasai birokrasi kami diaspora menerima gejala dan ketegangan antara negara dan warga disaksikan langsung oleh rakyat dilapangan, karena tranparansi hari ini sudah tidak bisa ditekan, dari pengamatan kami diaspora tentang kehidupan di tanah air membuat kami bersedih karena nereka hidup tanpa kepastian”, suasana hening ketika Karina menyampaikan.

Karina melanjutkan; “di negara China masyatakat dibungkam tapi kehidupannya dijamin, di Amerika boleh demo tapi masyarakat tidak dijamin sepenuhnya oleh negara” “namun di Indonesia saudara kami demo ditangkap, berkumpul mengeluarkan pendapat di kriminalisasi tapi kehidupan masyarakatnya tidak di jamin”. melalui suara sedih Karina melanjutkan

“Kami sampaikan bahwa kehidupan rakyat kecil di Indonesia tanpa pelindungan dan kepastian baik pekerjaan, kesehatan, pendidikan serta kepastian hukum” Karina Joedo juga menyampaikan pemisalannya “khususnya peraturan pemerintah pengganti undang-undangyang berlaku hari ini, gitik tidak lagi sebagai alat bukti kepemilikan tanah, mereka setiap saat bisa digusur mau kemana mereka?” tanya Karina.

“Kami melihat negara kami seperti dijajah, bukan oleh negara lain, tetapi oleh negara sendiri” tegasnya
“Kami tahu Presiden kami adalah Prabowo tapi kenyataannya yang berkuasa adalah polisi, yang mereka nyata-nyata telah melecehkan institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden, tetapi semua diam karena takut? “ tanya Karina

Karina melanjutkan : “dengan dasar rasa cinta terhadap negeri ini maka kawan-kawan diaspora yang tergabung dalam Forum Tanah Air merumuskan pernyataan sikap yang dilakukan melalui zoom meeting, kami meminta agar bapak Gatot memberi tanggapan”. Karina meminta ijin untuk membacakannya, Jenderal Gatot Nurmantiyo mempersilakan.

Pada intinya Pernyataan Bersama Diaspora yang di tanda tangani oleh para perwakilan Diaspora FTA yang terdiri dari 21 negara sebanyak 7 tuntutan, 5 tuntutan di tujukan kepada Presiden, 1 tuntutan kepada MK, 1 tuntuan kepada masyarakat Indonesia yang dibacakan secara jelas oeh Karina diantaranya sbb :

1.Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera mengganti Kapolri atas dasar kegagalan institusional dan struktural Polri dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Kegagalan tersebut tercermin dalam penerbitan peraturan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, praktik pembangkangan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, serta insubordinasi kelembagaan yang melemahkan supremasi sipil.

Penolakan terbuka Kapolri terhadap rancangan Reformasi Kepolisian yang disampaikan dengan retorika ancaman dan ajakan perlawanan internal “sampai titik darah penghabisan” mencederai tata kelola demokratis, mengaburkan batas subordinasi kepolisian kepada otoritas sipil, dan merusak disiplin serta akuntabilitas publik.

Perintah tersebut dapat ditafsirkan sebagai tabiat superioritas kompleks sekaligus bentuk ancaman (intimidasi) terhadap siapapun orang maupun Lembaga yang menentang kedudukan Polri sebagaimana yang Kapolri inginkan. Presiden selaku kepala pemerintahan berkewajiban menegakkan garis komando sipil, memastikan koreksi konstitusional dijalankan, dan mengambil langkah tegas untuk memulihkan negara hukum melalui pergantian Kapolri

2. Menuntut Presiden RI melakukan koreksi total tata kelola pemerintahan, termasuk perombakan kabinet dan pejabat publik yang gagal bekerja, serta menyingkirkan pihak-pihak yang menghambat sampainya informasi jujur dari rakyat kepada Presiden.

3. Menuntut Presiden menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan tegas, memastikan Komite Percepatan Reformasi Polri tidak dijadikan justifikasi pelebaran peran Polri di jabatan sipil, serta mengambil sikap politik jelas atas pembangkangan hukum.

4. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera memastikan bahwa penerapan UU KUHP dan UU KUHAP tidak menggeser fungsi hukum pidana dari pelindung hak warga negara menjadi pelindung martabat kekuasaan dan instrumen stabilisasi politik semu.

5. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menjamin bahwa pelaksanaan UU KUHP dan UU KUHAP diarahkan pada penguatan keadilan substantif dan mekanisme koreksi demokratis, bukan sekadar ketertiban prosedural.

6. Mendesak Mahkamah Konstitusi dan pembentuk undang-undang untuk mendorong pembentukan UU Contempt of Court, guna memberikan sanksi pidana bagi pihak yang tidak mematuhi putusan pengadilan, termasuk Putusan MK.

7. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjalankan fungsi kontrol langsung terhadap kekuasaan, mengingat DPR telah kehilangan kepercayaan publik, serta memastikan konstitusi dijalankan secara konsisten, supremasi sipil dijaga, dan institusi penegak hukum tunduk pada hukum.

Pada penutupan pernyataannya Karina Joedo menyampaikan bahwa “Pernyataan ini bukan serangan politik. Ini adalah peringatan kebangsaan dan peringatan internal bagi kekuasaan. Negara ini tidak kekurangan kekuatan, anggaran, atau instrumen hukum. Yang kurang adalah keberanian untuk bertindak tegas, jujur, dan berpihak kepada rakyat. Kritik adalah tanda kepedulian. Diam adalah tanda putus harapan. Kami bersuara agar republik ini tidak kembali membayar harga mahal akibat pembiaran, kompromi elite, distorsi informasi, dan kemunduran supremasi sipil.”

Gatot Nurmantiyo menyampaikan terimakasih dan terharu bahwa para diaspora ternyata lebih Indonesia dari orang yang tinggal di tanah air, tidak menyangka kalau kajian dan pengamatan para diaspora sangat tajan dan elegan, sebelumya Donny Handricahyono menyampaikan agar pernyataan bersama diaspora tersebut dibantu untuk di sampaikan oleh bapak Gatot selaku tokoh nasional melalui jejaringnya. Syafril Sjofyan selaku aktivis senior se angkatan alm. Rizal Ramli sangat terharu dan tercekat atas perhatian diaspora terhadap kondisi tanah air. “meminta agar Prabowo sadar, jika tidak Indonesia bisa mengalami kehancurannya”. Acara pertemuan ditutup dengan penyerahan Pernyataan Sikap Bersama Diaspora oleh Karina Joedo kepada Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantiyo.

 

Gambar Tangkapan Layar Youtube Harsubeno Point

Pernyataan Sikap di Tanda Tangani oleh
1. Tata Kesantra/ Ketua Umum (USA)
2. Andrey Soejomarsetyo/ Ketua Hub. Diaspora (Australia)
3. Karina Joedo/ Waket. Hub. Diaspota (United Arab Emirates)
4. Ida Irmayani/ United State of America
5. Yaroh Muabiyah/ Belgium
6. Embang Nurul Huda/ Canada
7. Vera Kadir/ Chile
8. Hendri Lucky/ United Kingdom
9. Hayder Sungkar/Netherlands
10. Maudy Alvi/ Germany
11. Mutia Fisher/ Switzerland
12. Rahma Kati/ France
13. Harta Iramawati/ Turkiye
14. Rosdiana Ramli/ Sweden
15. Yaroh Muabiyah/Belgium
16. Abdul Wahid Ma’shum/ Kingdom of Saudi Arabia
17. Edi Santoso/ Qatar
18. Lamik Asih/ Singapore
19. Ejah Suryatna/ HongKong
20. Taryono/ Brunei Darussalam
21. Nasrun/ Malaysia
22. Jimmy Wijaya/ South Korea
23. Tsutsui Ayu/ Japan
24. Fatma Lenggogeni/ Australia Eastcoast
25. Ratih Ratna Purnami/ Australia Westcoast

Artikel ini telah dibaca 1,213 kali

Baca Lainnya

Bupati Thungari Terima Penghargaan LKPP Level Pro Aktif

25 Februari 2026 - 12:56 WITA

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

23 Februari 2026 - 23:54 WITA

Pimpinan dan Pansus DPRD Sulut Kawal Persub RT/RW

19 Februari 2026 - 16:41 WITA

Taiwan Ingatkan Arti Penting Keamanan Jaringan Kabel Bawah Laut Global

19 Februari 2026 - 15:04 WITA

Luthfi Yazid : IABA Siap Berkontribusi Bagi Kemajuan Indonesia

16 Februari 2026 - 18:57 WITA

PP AMPG Tasyakuran HUT ke-24, Perkuat Sinergi Pemuda Internasional

14 Februari 2026 - 22:09 WITA

Trending di Bitung