
Foto : Deymer Malonda, S.H, M.H Kuasa Hukum Pelapor
MANADO,Sulutnews. Com – Menanggapi Pernyataan pengacara Jimmy Li Polandos (JLP) Marchel Mewengkang, SH, terkait pemberitaan di media yang memberi informasi keliru dan tidak sesuai fakta. Kuasa hukum Pelapor Deymer Malonda, S.H, M.H. menjelaskan fakta jika kliennya telah menggelar pertemuan dengan Jimmy Li pada 28 Februari 2025 di sebuah restoran kawasan Mega Mas, Manado. Sejak saat itu, keduanya intens berkomunikasi, hingga tanggal 4–10 Maret 2025, Jimmy Li mulai menawarkan peluang investasi kepada kliennya. Kemudian Jimmy Li membujuk klien kami untuk memberikan dana sebesar Rp2 miliar, dengan janji akan mengembalikannya menjadi Rp 5 miliar. Alasan Jimmy Li sedang membutuhkan dana Rp 2 miliar untuk sebuah project dengan meyakinkan klien kami bahwa Jimmy Li akan menerima suntikan dana dari Luar Negeri.
Dan untuk kesepakatan tersebut klien kami mengumpulkan dana dari beberapa pihak yang akhirnya terkumpul sebesar Rp1,7 miliar dan menyerahkan dana secara langsung (tunai) sebesar 1,5 M dan transfer sebesar 200 jt ke rekening anak dari Jimmy Li yaitu David Li. Dan atas penyerahan uang tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab, dan jaminan atas dana yang disetor klien kami sebesar Rp 1,7 Miliar, pada 22 Maret 2025 Jimmy Li menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1 LIG kepada klien kami sebagai jaminan.
Seiring waktu berjalan, klien kami mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri. Klien kami pun meminta pengembalian dana yang telah diberikan, namun Jimmy tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan.
“Pemberitaan yang menyebutkan bahwa klien kami menggelapkan mobil milik Jimmy Li, adalah sebuah kebohongan sebab berdasarkan bukti kesepakatan Pada 22 maret 2025 Mobil tersebut diberikan oleh Jimmy kepada Klien Kami sebagai jaminan atas dana investasi Rp.1,7 Milliar,” jelas Deymer
Adapun Saat ini, mobil tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan jika dibutuhkan untuk proses penyidikan. Dan jika saya kami selaku kuasa hukum dan jika diperlukan dalam proses penyidikan, kami siap menyerahkan kepada pihak Kepolisian sebagai barang bukti,” kata Deymer sambil berharap pihak terlapor Jemmy Li dapat bersikap kooperatif dan bertanggungjawab atas dugaan penipuan yang telah dilakukannya sehingga menyebabkan klien kami dirugikan karena janji investasi yang dijanjikan tidak kunjung ada.(josh tinungki)






