Reporter : Dance Henukh
Cilacap.Sulutnews.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap pada pertengahan Maret lalu menimbulkan debat hangat. Operasi yang mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menjadi latar belakang munculnya pandangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.
Dalam pertemuan dengan KPK dan kepala daerah se-Jawa Tengah di akhir Maret, Ammy menyampaikan pandangan yang memancing perhatian publik. Menurutnya, seharusnya KPK memberikan peringatan atau informasi terlebih dahulu kepada pejabat daerah sebelum melakukan OTT. Ia mengibaratkan pejabat daerah seperti pengendara sepeda motor yang masuk jalur busway tanpa mengetahui aturan. Menurutnya, seharusnya pihak berwenang memberikan peringatan terlebih dahulu, bukan langsung ditilang di ujung jalan.
“KPK lebih mengedepankan aspek pencegahan. Namun selama ini, upaya pencegahan dirasa hanya sebatas wacana, sementara penindakan dilakukan secara mendadak,” ujar Ammy dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari beberapa media lokal. Ia juga menambahkan bahwa tidak semua pejabat daerah memiliki pemahaman yang sama tentang aturan hukum dan tata kelola pemerintahan, sehingga terkadang tindakan yang mereka anggap wajar ternyata melanggar aturan.
Pandangan Ammy ini muncul setelah dirinya ditunjuk sebagai Plt Bupati Cilacap untuk menggantikan Syamsul Auliya Rachman yang sedang menjalani proses hukum. Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya praktik pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan pengelolaan proyek daerah. Sebanyak 13 dari 27 orang yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, pandangan Ammy ini juga menimbulkan beragam tanggapan. Beberapa pihak sependapat dengan pandangannya, dengan alasan bahwa aspek pencegahan dalam pemberantasan korupsi harus diutamakan agar tidak ada lagi pejabat yang terjebak dalam tindakan yang melanggar hukum. Di sisi lain, banyak pihak yang tidak sependapat, mengingat bahwa OTT merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendapatkan bukti nyata dan menindak pelaku korupsi yang sedang melakukan tindakan terlarang. Jika diberikan peringatan terlebih dahulu, dikhawatirkan pelaku korupsi akan menghancurkan bukti atau melarikan diri.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman misalnya, menyatakan bahwa pencegahan korupsi bukan berarti memberikan peringatan kepada orang yang sudah berniat melakukan tindakan terlarang. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas, bukan dengan cara memberitahu waktu penindakan akan dilakukan.
Menanggapi pandangan yang beredar di masyarakat, Ammy kemudian menyatakan bahwa pernyataannya disalahartikan. Ia menegaskan tidak pernah menyebut OTT KPK sebagai jebakan, melainkan hanya menyampaikan saran agar aspek pencegahan lebih diintensifkan. “Itu potongan wawancara yang disalahgunakan. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan di tubuh birokrasi Cilacap,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Bupati dan Sekda Cilacap terus berjalan. KPK telah menahan keduanya selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan. Di sisi lain, Ammy selaku Plt Bupati berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Debat tentang apakah KPK harus memberikan peringatan sebelum melakukan OTT masih terus berlanjut. Namun satu hal yang pasti, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara seimbang antara aspek pencegahan dan penindakan, serta tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.







