Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 6 Agu 2024 04:02 WITA ·

CNR : Ranperda Selesai Dibahas. Pemanfaatan Sumber Danau Tondano Akan Diatur Untuk Kepentingan Masyarakat Sulut


CNR : Ranperda Selesai Dibahas. Pemanfaatan Sumber Danau Tondano Akan Diatur Untuk Kepentingan Masyarakat Sulut Perbesar

MANADO Sulutnews.com – Upaya pemerintah dan DPRD untuk melindungi Danau Tondano yang saat ini terancam akibat hama enceng gondok dan juga pemanfaatan sumber yang ada oleh masyarakat dengan senaknya sehingga berdampak negatif pada keberadaan danau yang menjadi sumber air minum dan sumber tenaga listrik di Sulawesi Utara tersebut, kedepan akan diatur melalui sebuah peraturan daerah. Terkait Ranperda tersebut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano Careig N. Runtu S.IP mengatakan penbahasan Ranperda telah selesai dilakukan dan agar rancangan peraturan yang termuat dalam perda ini benar-benar menjadi aturan yang akan berdampak baikbbagi pelestarian dan perlindungan Danau Tondano,

Menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Pansus, juga stakeholder staf Ahli, SKPD terkait baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Minahasa yang turut serta terlibat dalam menyelesaikan pembahasan Perda,” ungkap CNR usai menggelar rapat pembahasan Senin (5/8/2024)

Juga politisi partai Golkar yang saat ini sebagai Ketua Badan Pembuat peraturn daerah (Bapemperda) DPRD Sulut mengatakan, agar Ranperda ini dapat berdampak positif bagi pelestarian danau tondano, masih ada sisa waktu untuk penyempurnaan kembali sebelum dibawa dalam proses fasilitasi di Kenterian dalam Negeri apakah ada hal yang perlu ditambah atau diubah sehingga Ranperda akan ditetapkan menjadi Perda .” Mudah – mudahan jika tidak ada aral melintang sebelum masa periode DPRD 2019 – 2024 berakhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, (Perda) dan akan diberlakukan sebagai peraturan yang wajib djalankan agar keberadaan Danau Tondano terjaga dan terlindungi sehingga dapat lestari untuk kepentingan dan kemaslahatan masyatakat Sulaweai Utara,” ungkap CNR.

Perda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano adalah salah satu Perda yang berhasil ditetapkan oleh DPRD Sulut sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja Wakil Rakyat yang periodenya akan berakhir bulan September 2024 ini dan berharap jika oerda ini terjadi penyempurnaan kembali kiranya mendapatkan perhatian oleh Anggota DPRD Sulut yang akan melanjutkan di periode 2024 – 2029 yang semuanya dipersembahkan unruk masyarakat Sulawesi Utara.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,531 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel