Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dalam peraturan perundang undangan, aparatur sipil negara (ASN) dengan tegas mengatur beberapa sanksi yang menjerat ASN apabila melakukan Perbuatan yang tidak sesuai dengan integritas dan etika profesi ASN.
Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbuat tidak senonoh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi ini bisa berupa sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, tergantung pada beratnya pelanggaran.
Di dalam peraturan tersebut tertuang beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggarnya, beberapa sanksi tersebut diantaranya, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, hingga Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Perbuatan yang tidak sesuai dengan integritas dan etika profesi ASN, maka Sanksi akan diberikan setelah melalui proses disiplin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas adanya peraturan yang mengikat terkait moral dan etika ASN, maka bupati Bengkulu Selatan di harapkan lakukan tindakan tegas terhadap salah satu oknum ASN di lingkungan kesehatan yang diduga telah melakukan hal yang tidak senonoh terhadap istri orang.
Sesuai penelusuran media ini oknum ASN kesehatan kabupaten Bengkulu Selatan ini diduga mengirim foto kemaluannya dengan salah satu wanita yang berstatus istri orang, hal itu membuat wanita tersebut bersama suaminya geram.
Mendengar informasi ini tim investigasi media ini lakukan penelusuran untuk mendalami kejadian yang menimpa oknum ASN kesehatan Bengkulu Selatan, dari hasil penelusuran media ini ternyata oknum ASN kesehatan tersebut diduga lakukan hal tidak senonoh yang dimaksud, namun impormasi yang di dapatkan bahwa oknum ASN kesehatan ini sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Atas adanya kejadian ini salah satu penggiat yang aktif soroti kinerja ASN khususnya di kabupaten Bengkulu Selatan Nazarman angkat bicara, dirinya meminta agar kiranya oknum ASN kesehatan inisial K meskipun telah melakukan perdamaian namun demi nama baik ASN khususnya di kabupaten Bengkulu Selatan dan menjadi contoh di tengah ASN kabupaten Bengkulu Selatan agar kiranya Bupati Bengkulu Selatan tetap melakukan proses terhadap oknum ASN kesehatan yang bersangkutan dan memberikan sanksi tegas agar dapat menjadi contoh kedepan bagi seluruh ASN di kabupaten Bengkulu Selatan.
Nazarman juga berharap terhadap aparat penegak hukum agar kiranya dapat mendalami kejadian ini, sebab perbuatan tidak senonoh yang di lakukan oleh oknum ASN kesehatan ini diduga di kirim melalui telepon selulernya. Oleh karena itu patut diduga oknum ASN kesehatan inisial K ini melanggar undang undang tentang ITE.
Diketahui oknum ASN kesehatan inisial K tersebut juga memegang jabatan penting di salah satu instansi kesehatan di kabupaten Bengkulu Selatan, hal ini dapat mencoreng nama baik kesehatan di kabupaten Bengkulu Selatan yang seyogianya sebagai ASN harus menjadi panutan di tengah masyarakat dengan moral dan akhlak yang baik.
Oknum ASN kesehatan inisial K saat di konfirmasi pada jumat 29 Agustus 2025 terkait adanya kejadian ini menyatakan bahwa masalah dirinya sudah di proses di Polsek.
“Mohon maaf masalah saya sedang di proses di Polsek” ujar K dengan singkat.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan Bupati Bengkulu Selatan serta pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan. (JN)





