Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Mitra · 8 Mar 2023 03:02 WITA ·

Buntut Postingan di Medsos, Pemkab Mitra Tempuh Jalur Hukum


Buntut Postingan di Medsos, Pemkab Mitra Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Mitra,Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya mengambil langkah hukum buntut postingan di media sosial facebook yang di nilai sebuah pencemaran nama baik dan hoax dengan resmi melapor di Mako Polres Mitra (7/3/2023).
Tim Hukum Pemkab Mitra yang terdiri atas Danny Kountu, Dirk Tolu, dan Arce Kalalo serta kepala Dinas Pekerjaan Umum saat ditemui usai memasukkan laporan mengatakan laporan kali ini dikarenakan adanya satu postingan di media sosial Facebook Grub KKMT yang menyebut salah satu pekerjaan pembangunan ruas jalan di Mitra yang fiktif.
“Narasi yang dibangun adalah seolah-olah Pemkab Mitra membuat proyek fiktif, padahal sebenarnya proyek itu ada. Ini artinya postingan itu adalah sebuah kebohongan dan mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Tolu di Mapolres Mitra.
Baik Kountu, Tolu, dan Kalalo menyampaikan, terlalu naif bagi Pemkab mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan yang ternyata tidak ada alias fiktif. “Komitmen Pak Bupati James Sumendap SH MH adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap mereka.
“Apalagi pak Bupati adalah seorang sarjana hukum yang tak mungkin mengambil resiko membiarkan instansi teknis melakukan penyimpangan separah proyek fiktif. Ini postingan yang tak masuk akal, fitnah, dan bohong,” imbuh mereka.

Karena itu, Kountu, Tolu, dan Kalalo mengutarakan, yang dilaporkan pihaknya adalah soal penyebaran berita bohonga atau hoaks. “Nanti biarlah kepolisian yang akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan tindak pidana lain seperti pencemaran nama baik atau terkait pemanfaatan IT, dan seterusnya. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” kata mereka.

Sementara itu, Kalalo menambahkan, jalur hukum yang ditempuh Pemkab tidak lain adalah untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar jangan sembarangan menuduh, menyebarkan berita yang tidak benar, bahkan cenderung fitnah. “Lewat proses hukum ini biarlah nanti akan diuji soal postingan itu,” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BUPATI MITRA DAN KAPOLRES MENINJAU POS PELAYANAN IDUL FITRI 1447 H DI BELANG DAN RATAHAN

17 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bukber di Mapolres Mitra: Kapolres dan Bupati Ronald Kandoli Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Lintas Institusi

13 Maret 2026 - 08:06 WITA

Gelar Doktor untuk Cinta dan Pengabdian: Kisah Boy Mandalele dan Agustince Kula, Pasangan Suami Istri dari Desa Wioi Ratahan Timur yang Meraih Puncak Akademik

12 Maret 2026 - 23:05 WITA

“Musrenbang Bukan Rutinitas” – Bupati Ronald Kandoli Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

12 Maret 2026 - 15:16 WITA

Fredy Tuda Wakili Bupati Resmikan Dapur SPPG Tombatu Timur untuk Program Gizi

10 Maret 2026 - 20:18 WITA

Bupati Mitra Ronald Kandoli Resmikan Gedung Gereja KGPM Sidang Pniel Rasi.

9 Maret 2026 - 10:21 WITA

Trending di Mitra