MINUT,Sulutnews.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifly Densi mengatakan dalam upaya transparansi laporan pengawasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar capaian target kerja Bawaslu Sulut yang sudah dilakukan terhadap penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak di Sulawesi Utara.
” Pelaksanaan rapat evaluasi di akhir tahapan dikandung maksud agar publik dapat mengetahui hasil pengawasan dan penanganan perkara yang terjadi selama tahapan Pemilihan berlangsung,” kata Zulkifly kepada media. Rabu (25/2/2025) malam.
Juga kata dia, mengingat saat ini sudah diakhir tahapan ketika pelantikan telah dilaksanakan maka sudah tidak ada lagi proses dugaan pelanggaran.” Berdasarkan aturan seluruh laporan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran tidak bisa lagi diproses,” kata Zulkifly.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu menyampaikan terima kasih kepada semua elemen yang telah mendukung sepenuhnya kerja-kerja pengawasan Bawaslu selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.” Peran stakeholder terkait sangat membantu sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan dapat berjalan dengan baik,” kata Steffen usai penutupan Rapat evaluasi yang digelar di Hotel Sutan raja Minahasa Utara.
Bawaslu Sulut ketika tahapan Pilkada berlangsung ada 33 laporan dan temuan. Itu terdiri dari 30 laporan serta 3 temuan. Dari jumlah laporan itu, 7 diregistrasi, 6 tidak, 17 dilimpahkan. Sedangkan semua temuan diregistrasi.
Sedangkan secara keseluruhan ada 72 temuan dan 248 laporan yang masuk pada Bawaslu Sulut maupun jajaran Kabupaten dan Kota selama Pilkada berlangsung. Dari 72 temuan itu, semuanya diregistrasi sedangkan untuk 248 laporan, hanya 151 yang diregistrasi, sementara 80 tidak. Dari jumlah itu 17 diteruskan.
Juga ada sebanyak 320 laporan dugaan pelanggaran dan yang 223 dilakukan penanganan sementara yang diteruskan sebanyak 96, dan 127 dihentikan oleh Sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhi 2 alat bukti.
Juga jenis pelanggaran lain TSM ada 1, Administrasi 8, Kode Etik 6, Pidana 115 serta 93 terkait hukum lainnya.(Josh tinungki)







