MANADO, Sulutnews.com – Mengingat tahapan pendaftaran bakal calon baik Anggota DPRD Provinsi dan juga DPD-RI cukup krusial, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengajuan Bakal Calon. Terkait hal ini saat pendaftaran Anggota DPR-RI, Selasa (02/04/2023), di Kantor KPU Provinsi Sulut, Bawaslu Sulut turun langsung melakukan pengawasan.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap hari selama masa pendaftaran dan pengajuan Bacaleg dengan menginstruksikan keseluruh jajaran kami yang ada di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” kata Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh
Juga disampaikan, Bawaslu Sulut telah memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi Sulut terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses ini salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.“Kami telah memberikan surat himbauan secara resmi ke KPU Sulut. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” ungkap Mewoh.
Terkait instruksi pengawasan, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu yang juga hadir secara langsung mengatakan KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.“Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” ugkap Pangelu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini juga menghimbau agar KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” tutup Pangellu.
Sebagai informasi, pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.(josh tinungki)







