Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 2 Mei 2023 23:07 WITA ·

Bawaslu Sulut Awasi Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi


Bawaslu Sulut Awasi Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Mengingat tahapan pendaftaran bakal calon baik Anggota DPRD Provinsi dan juga DPD-RI cukup krusial, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengajuan Bakal Calon. Terkait hal ini saat pendaftaran Anggota DPR-RI, Selasa (02/04/2023), di Kantor KPU Provinsi Sulut, Bawaslu Sulut turun langsung melakukan pengawasan.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap hari selama masa pendaftaran dan pengajuan Bacaleg dengan menginstruksikan keseluruh jajaran kami yang ada di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” kata Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh

Juga disampaikan, Bawaslu Sulut telah memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi Sulut terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses ini salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.“Kami telah memberikan surat himbauan secara resmi ke KPU Sulut. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” ungkap Mewoh.

Terkait instruksi pengawasan, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu yang juga hadir secara langsung mengatakan KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.“Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” ugkap Pangelu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini juga menghimbau agar KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” tutup Pangellu.

Sebagai informasi, pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 5,994 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Kepsek SMA Bangga Siswa Mereka Banyak Lulus SNBP 2026 dibeberapa PTN, UI, Unud, Unair, Unsrat, Unhas dan Unima

7 April 2026 - 16:53 WITA

Kinerja APBN Tahun 2026 Mendukung Resiliensi di Tengah Ketidakpastian, Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara Tetap Kuat dan Solid

6 April 2026 - 19:47 WITA

Plt Sekprov Denny Mangala: Pemda Sulut Berlakulan WHF Hari Jumat, DPRD Sulut Minta Pelayanan Publik Tetap Lancar

6 April 2026 - 13:56 WITA

Ratusan Warga Bitung dan Minut Hadiri Reses Bersama Priscila Cindy Wurangian

6 April 2026 - 08:42 WITA

Serap Aspirasi Warga Ternate Tanjung, Roike Anter Dapati Banjir, BPJS dan Sertifikat Bermasalah

3 April 2026 - 06:29 WITA

Daftar 10 Lokasi dengan Status Waspada Tsunami Akibat Gempa M7,6 Sulut

2 April 2026 - 07:53 WITA

Trending di Sulut