Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Advetorial · 28 Agu 2024 15:06 WITA ·

Bawaslu Sitaro Terus Lakukan Upaya Pencegahan Pelanggaran saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024


Hendrols Tatengkeng, Ketua Bawaslu Sitaro Perbesar

Hendrols Tatengkeng, Ketua Bawaslu Sitaro

Sitaro.Sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) terus melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada saat proses pendaftaran ba kal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024.

Upaya pencegahan tersebut dilakukan Bawaslu dengan mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Penjabat Bupati Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng, mengatakan, Imbauan tersebut merupakan hasil rapat persiapan pengawasan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada Senin, 26 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Sitaro.

Dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dilakukan KPU Sitaro, Bawaslu mengimbau agar proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan yang berlaku.

“Sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” Ucap Tatengkeng.

Dikatakan juga oleh Tatengkeng, tidak hanya KPU, imbauan juga dilayangkan kepada Ketua Partai Politik yang mengusung Cabup dan Cawabup yang akan bertarung.

“Dalam melaksanakan pendaftaran tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut netral sesuai UU Pilkada, UU ASN dan UU Desa. Hal penting lain adalah memperhatikan jadwal pendaftaran serta dokumen pendaftaran agar tidak ada masalah nanti, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran,” imbuhnya.

Sementara itu, soal netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan pilkada, bawaslu juga telah menerbitkan imbauan kepada Penjabat . Bupati Sitaro selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan.

 

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.” Tutup Tatengkeng.(*/Advetorial)

Artikel ini telah dibaca 1,251 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

5 Warga Hilang di Laut Sangihe Ditemukan Selamat, Begini Respon Legislator Sulut Vionita Kuera

17 Maret 2026 - 14:04 WITA

Dua Hari Hilang di Laut, Lima Warga Akhirnya Ditemukan Nelayan Karalung di Perairan Sitaro

17 Maret 2026 - 09:04 WITA

Pelaksanaan Kegiatan Khatam Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama Wabup Bolmong Utara

15 Maret 2026 - 21:32 WITA

Tradisi Adat Mopohabaru Menyambut Hari Idul Fitri 1447 H

14 Maret 2026 - 03:12 WITA

Kapitalau Dame Satu Dukung Penerapan SISWAKAM, Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Kampung

12 Maret 2026 - 12:15 WITA

Trending di Sitaro