Sitaro.Sulutnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerbitkan surat imbauan bernomor 276/PM.00.02/K.SA-06/09/2024.

Lewat surat tersebut, Bawaslu meminta tim kampanye Kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung di Pilkada 2024 agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas.

Pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diingatkan oleh Bawaslu melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata cara kampanye yang memuat sejumlah larangan yang harus diperhatikan. Yakni, Kampanye yang bersifat menghina, menghasut, atau mengadu domba, serta penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan institusi pendidikan.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, kami mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tim kampanye, untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Selain itu, Tatengkeng juga mengimbau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Tim Kampanye untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama melaksanakan kampanye.





