Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Simpang Siur terkait dugaan pelanggaran PSU Bengkulu Selatan terjawab sudah, di mana semua laporan sebanyak (20 laporan ) dari Tim paslon yang ikut dalam Pilkada Bengkulu Selatan rabu 30-05-25.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, SE melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat, S.Pd.I mengakui, memang ada 20 laporan yang sebelumnya masuk ke Bawaslu Bengkulu Selatan.
Hanya saja, dari 20 laporan yang masuk, dua diantaranya memang sudah dalam keadaan kedaluwarsa. Lalu, 6 laporan tidak dilakukan perbaikan dan juga sudah kadaluarsa.
Sedangkan, 12 laporan lainnya sudah dilakukan perbaikan dan diregistrasi oleh Bawaslu. Bahkan, ke-12 laporan tersebut juga sudah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Selatan.
“Benar, memang ada 20 laporan yang masuk ke Bawaslu. Tapi, hanya 12 laporan yang diregistrasi dan diproses. Sedangkan, 8 laporan kadaluarsa,” kata Arif.
Sayangnya, lanjut Kordiv, dari 12 laporan yang sudah dibahas dan diperiksa oleh Gakkumdu, ternyata semuanya tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan.
“Dari hasil pembahasan di Gakkumdu, ternyata tidak ada unsur pelanggaran politik pada laporan yang di layangkan tersebut. Sehingga, seluruh laporan dihentikan,” tutup Kordiv HPPH. (JN)





