Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jambi · 3 Jun 2025 21:39 WITA ·

Bantahan Kades Pelayang Raya ke Media Tak Terverifikasi Dinilai Janggal, Dugaan Korupsi Dana Desa Kian Menguat


Bantahan Kades Pelayang Raya ke Media Tak Terverifikasi Dinilai Janggal, Dugaan Korupsi Dana Desa Kian Menguat Perbesar

Sungai Penuh,Sulutnews.com — Polemik dugaan suap “uang tutup mulut” yang menyeret nama Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, terus menjadi sorotan publik. Alih-alih meredam isu, klarifikasi yang disampaikan sang kepala desa melalui salah satu media online justru menuai kontroversi dan memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran desa tahun 2024.

Pernyataan bantahan yang disampaikan sang kades menyebut dirinya adalah korban operasi tangkap tangan (OTT) yang didalangi oleh oknum LSM dan wartawan berinisial FNE. Namun, langkah klarifikasi tersebut dinilai janggal, terutama karena disampaikan melalui media yang tidak terverifikasi Dewan Pers dan tidak memiliki legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sejumlah insan pers, termasuk yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut.

“Sangat disayangkan, klarifikasi sepenting ini justru disampaikan melalui media yang tidak memiliki badan hukum yang sah. Ini tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tapi juga mengaburkan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas salah seorang jurnalis senior di Sungai Penuh.

Ia juga menyoroti kejanggalan dari substansi bantahan yang disampaikan.

“Kalau benar itu OTT, kenapa kepala desa tidak ikut diamankan? Pernyataan seperti ini justru membuka ruang kecurigaan baru. Apalagi disampaikan lewat media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik,” lanjutnya.

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap penyampaian informasi yang menyangkut klarifikasi dan pembelaan diri terhadap pemberitaan yang telah tersebar luas seharusnya disampaikan melalui media yang profesional, berbadan hukum, dan mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ). Menghindari media yang kredibel dalam menyampaikan klarifikasi justru terkesan sebagai upaya pengaburan fakta.

“Ini semacam mencari ‘suaka media’ ke tempat yang tidak jelas. Tindakan seperti ini bukan hanya mempermainkan logika publik, tapi juga berpotensi mengaburkan proses hukum dan investigasi yang tengah berjalan,” tambahnya.

Merespons kondisi ini, para aktivis anti-korupsi dan kalangan jurnalis mendorong pihak Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk segera turun tangan. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa Pelayang Raya tahun anggaran 2024, serta mendalami dugaan pemberian suap kepada oknum wartawan yang saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan akuntabilitas publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa dan proses penegakan hukum tercoreng,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 1,487 kali

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya

9 Februari 2026 - 00:38 WITA

Peringati HPN 2026, DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi.

7 Februari 2026 - 20:01 WITA

Publik Mengapresiasi Penunjukan Brigjen Benny Ali Sebagai Wakapolda Jambi

6 Februari 2026 - 18:36 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya