Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 12 Feb 2025 13:51 WITA ·

Bangunan di Stadion Kelabat Harus Dibongkar Agus Electric Ingkar Janji


Foto : Bangunan CV Agus Electric (insert Hengky Kawalo) Perbesar

Foto : Bangunan CV Agus Electric (insert Hengky Kawalo)

Manado, Sulutnews.com – Masyarakat Manado meminta kepada Pemerintah Kota untuk membongkar bangunan yang melintas di jalan masuk stadion Kelabat.

Karena bangunan yang dibangun pada tahun 1996 itu sampai sekarang tidak selesai (mangkrak). Hengky Kawalo tokoh masyarakat yang juga berdomisili di sekitar bangunan tersebut berpendapat bangunan tersebut sudah mengganggu estetika. Hal itu disampaikan Hengky Kawalo kepada Sulutnews.com Senin (10/2) sore di Manado.

Menurut Hengky selain bangunan mengganggu keindahan, bangunan tersebut sudah berusia 29 tahun,  dimana mutu atau kualitas konstruksinya diragukan.

Seperti diketahui bangunan milik CV Agus Electric yang dibangun September 1996 itu akan diperuntukan sebagai pertokoan.

Bangunan itu dibangun setelah CV Agus Electric mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota Manado bernomor 267/VIII/DTK/WKDM/1996.

Seperti dilansir Manadopost.com pada bulan Juni 2024, Agus Abidin (CV Agus Electric) mengucapkan terhentinya pembangunan tersebut pada tahun 1997 karena perusahaannya mengalami masalah keuangan (resesi ekonomi). Tapi Agus berjanji saat itu akan melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan tersebut.

Hengky Kawalo yang juga mantan anggota DPRD kota Manado mengatakan pembangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan harus dibongkar.

“Kalau tidak salah ingat, perjanjian dengan Pemkot Manado berlaku selama 30 tahun. Kalau dihitung dari tahun 1996, sudah 29 tahun. Dalam perjanjian setelah 30 tahun jadi milik Pemkot Manado,” kata Kawalo.

Menurut Hengky, pemerintah kota Manado harus bongkar bangunan tersebut. Apalagi Hengky menilai Agus Electric Ingkar janji tidak menyelesaikan pembangunan tersebut. Dan saat ini bangunan tersebut sudah kelihatan kumuh yang merusak keindahan Kota. (Adi Palit)

Artikel ini telah dibaca 1,252 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Dipastikan Buka Musda Golkar Sulut Sabtu 11 April, MEP Berpeluang Menjadi Ketua DPD Golkar Sulut

10 April 2026 - 12:30 WITA

Sabtu, Partai Golkar Sulut Akan Gelar Musda, CEP Minta Dapat Menjaga Kebersamaan Untuk Kebesaran Partai

10 April 2026 - 10:58 WITA

Kadis Dikbud Manado Peter Assa Optimis Pelaksanaan TKA 5.279 Siswa di 94 SMP Negeri dan Swasta Lancar Hinga 16 April

9 April 2026 - 23:44 WITA

Walikota Tomohon Hadiri Kegiatan Sosialisasi Rumah Subsidi dan Closing KUR Perumahan Serta Program PNM Melawan Rentenir

8 April 2026 - 23:31 WITA

Target Bedah Rumah BSPS di Provinsi Sulawesi Utara Meningkatkan 8.198 Unit Pada 2026

8 April 2026 - 23:02 WITA

Paskah Nasional Di Manado Menandai Kemenangan Iman, Persatuan Dan Toleransi Umat Beragama

8 April 2026 - 22:01 WITA

Trending di Manado