
Foto : Suasana hearing tanah ex corner 52 di DPRD Sulut
MANADO.Sulitnews.com – DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait aspirasi persoalan tanah bermasalah di Kota Manado. Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Royke Anter mendengarkan pemilik lahan warga pemilik lahan Yunike Kabimbang melalui pengacara, Reinhard Mamalu menguraikan kronologis dan sikap dari Ketua PN Manado.Achmad Peten Sili, S.H., M.H. Ia menjelaskan perlawanan hukum dilakukan karena pihaknya keberatan terhadap tindakan dan perbuatan ketua PN Manado yang diduga melalukan eksekusi atas putusan eksekusi No.112, diobjek yang berbeda dari Amar putusan.

“Kami sangat keberatan terhadap tindakan dan perbuatan Ketua Pengadilan Negri Manado yang melakukan eksekusi atas perkara 112 yang oleh juru sita telah diperoleh ternyata bahwa antara amar putusan dengan kondisi dilapangan berbeda,” ungkap Reinhard
Sementara orang tuan pemohon mempertanyakan sikap ketua PN Manado, yang mengeksekusi Tanah miliknya padahal berdasarkan PTUN mereka dinyatakan menang, dan sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan,” Putusan Mahkamah Agung telah tiga kali memenangkan perkara 112 dan menyatakan tidak masaalah, namun ketua Pengadilan memaksa untuk melakukan eksekusi,” ungkap Orang T korban.
Menariknya, pihak Kantor Pertanahan Manado menyatakan bahwa lahan ex Corner sudah memiliki sertifikat dan sah. Bahkan mereka menyatakan bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam objek sengketa.dan meminta keada pihak kepolisian agar tidak melakukan eksekusi lahan ex Corner 52.
Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menyatakan pihaknya akan mengundang kembali pada 20 Agustus 2025 dan mempertanyakan sikap resmi dan tertulis atas Objek tanah 112.
Hadir juga dalam rapat lintas komisi tersebut ketua fraksi Gerindra Louis Schramm Anggota Dewan Amir Liputo, Angelia Wenas, Royke Roring, Eugenia Mantiri, Hillary Tuwo , Rhesa Waworuntu dan Vionita Kuera.(jos tinungki)






