MANADO, Sulutnews.com – Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Kebudayaan Provinsi yang digelar Selasa (1/8/2023) siang menarik perhatian, pasalnya dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi Vonny Paat tersebut mengungkap polemik terkait kebijakan Kepala Dinas yang membatasi kewenangan Kepala Unit Pelaksana Tugas Museum daerah yang hanya bertanggungjawab pelaksanaan administrasi sementara urusan pembiayaan diambil alih oleh Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
” Ini menjadi sesuatu yang aneh dan mungkin hanya ada di Dinas Kebudayaan Sulut, dimana untuk tugas penganggaran diambil alih oleh Kepala Dinas, dan kami meminta kondisi ini harus diseriusi untuk diselesaikan karena dikuatirkan bisa mengganggu kinerja Dinas,” tegas Paat.
Sementara itu terkait pengambilalihan Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Museum Sulut, Kepala Dinas Kebudayaan Sulut Yanny Lukas menjelaskan akibat ketidak mampuan pejabat UPTD yang kurang bisa mengelola anggaran sehingga kewenangan harus diambil alih.” Kepala UPTD dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan penggunaan anggaran dan ini dilakukan dari hasil evaluasi internal dan didasarkan pada surat Sekprov yang menyetujui usulan pengambilalihan kewenangan,” jelas Lukas.
Sebagaimana terungkap pada RDP yang juga dihadiri oleh Sekertaris Komisi Priscila Cindy Wurangian, anggita Agustin Kambey, Nory Supit dan Novita Rewah tersebut pengambilalihan dilakukan karena unruk menyelamatkan dana DAK sebesar Rp 218 juta yang terancam ditarik jika tidak dimanfaatkan dengan baik.(josh tinungki)






