Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 13 Feb 2024 05:40 WITA ·

Arthur Christian : Proses Demokrasi “Masa Tenang” Parpol dan Caleg Dilarang Melakukan Aktifitas Kampanye Pencitraan Diri


Arthur Christian : Proses Demokrasi “Masa Tenang” Parpol dan Caleg  Dilarang Melakukan Aktifitas Kampanye Pencitraan Diri Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Baadan pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Sulut menegaskan Masa Tenang adalah masa seluruh kontestasi baik Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legiskatif disemua tingkatan bersama tim untuk tidak melakukan aktifitas apapun yang berhubungan dengan pencitraan diri, sebab sebagaimana amanat Undang -undang 7 tahun 2017 pasal 1 ayet 36 melarang semua aktifitas kampanye dalam benruk apapun, hal ini disampaikan kepala sekertariat Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian S.STP saat menutup kegiatan rapat dukungan sekertariat Bawaslu bersama stakeholder dalam pengawasan tahapan Masa Tenang Pemilu tahun 2024 bertempat di Hotel Aryaduta Manado. Menurutnya Bawaslu tidak mampu melakukan pengawasan maksimal jika tidak melibatkan stakeholder.

“Masa Tenang melarang seluruh kontestan peserta Pemilu tahun 2024 untuk melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun dan jika ini dilanggar maka yang diduga melakukan dapat di pidana,” kata Arthur Christian.

Dalam kaitan proses pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu Masa Tenang berharap saling proaktif untuk saling mengingatkan terkait penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun.” Harapan kita bersama jadikan masa tenang merefleksi dan saling proaktif untuk mengingatkan secara langsung kepada masyarakat dilingkup tempat tinggal agar melakukan penertiban APK secara mandiri, sebab jika tidak akan dinyatakan melanggar,” imbuh Arthur Cristian.

Bawaslu provinsi juga melakukan patroli pengawasan dan jika stakehokder melihat atau mendengar adanya indikasi pelanggaran, kiranya dapat melaporkan temuan dugaan pelanggaran.” Bawaslu tidak bisa menjangkau keseluruhan setiap proses pelaksanaan Pemilu, olehnya ada keterlibatan stakeholder yang ada untuk dapat berperan aktif mengawas jalanya Pemilu,” kata Christian sambil berharap sisa waktu yang ada semua elemen masyarakat untuk saling mengingatkan, agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan Aman, Damai, Lancar dan yang terutama dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stela Marllina Runtuwene Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Sulut Bangun Infrastruktur Jalan

26 Maret 2026 - 10:01 WITA

DPRD Sulut Berikan Apresiasi Pemda Sulut Cepat Merespon Keluhan Warga Untuk Memperbaiki Jalan Rusak

25 Maret 2026 - 23:26 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut dan Tiga Calon Ketua DK Memenuhi Syarat Siap Bertarung Dalam Konferensi 31 Maret 2026

25 Maret 2026 - 23:05 WITA

Silahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah, Yuk Intip Siapa Saja Pejabat Pemerintah dan Polri Yang Mengadakan Open House

21 Maret 2026 - 23:53 WITA

Luar Biasa Ribuan Pemuda Advent Manado Hadiri Perayaan GYD-GCD Communion In Action

21 Maret 2026 - 10:25 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Trending di Sulut