Sulutnews.com Bengkulu Selatan – meskipun BPD desa kotabumi Baru kecamatan Seginim belum menandatangani APBDes desa tahun anggaran 2023 yang lalu, pemerintah desa tetap juga merealisasikan dana desanya.
Sesuai regulasi yang ada terkait realisasi dana desa persetujuan BPD sangatlah di butuhkan karena realisasi dana desa di lakukan atas persetujuan masyarakat, melalui musyawarah desa sesuai usulan prioritas masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan APBDes seharusnya belum dilakukan jika Peraturan Desa (Perdes) APBDes belum ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika BPD tidak menyetujui rancangan APBDes, pemerintah desa hanya dapat melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
BPD memiliki peran krusial dalam menyusun dan menyepakati Perdes APBDes bersama Kepala Desa. Proses ini memastikan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Konsekwensi apabila APBDes belum di setujui BPD, Pemerintah desa tidak dapat melaksanakan kegiatan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa untuk melanjutkan kegiatan operasional pemerintahan desa dengan menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Terpisah ketua BPD desa kotabumi baru Sudian saat di konfirmasi menyatakan bahwa APBDes tersebut di tanda tangani akhirnya karena permintaan BPD sebagian sudah di realisasikan.
“Sudah di tanda tangani, sudahlah keinginan kami kemaren sebagian sudah di realisasikan” ujar Sudian.
Sementara itu Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan pernyataan ketua BPD desa kotabumi baru, “penandatanganan APBDes hendaknya jangan atas adanya keinginan BPD, namun mestinya atas dasar kesepakatan seluruh masyarakat. Demikian juga terkait penandatanganan yang di lakukan oleh BPD usai realisasi dana desa sudah dilaksanakan sesuai regulasi yang ada itu menyalahi aturan” jelas Arif.
Lanjut Arif, atas adanya kejadian ini di harapkan inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dapat melakukan audit penggunaan dana desa kotabumi baru kecamatan Seginim terkhusus tahun 2023 yang lalu dan tahun selanjutnya sebab hal itu di anggap penting mengingat salah satu pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah desa pada tahun anggaran itu yakni pembangunan gedung lumbung pangan sesuai papan informasi kegiatan, namun usai di bangun langsung di alih fungsikan menjadi gedung paud.
Tidak hanya itu pemerintah desa Kotabumi baru kecamatan Seginim pada tahun anggaran 2025 ini juga merealisasikan anggaran dana desa pada pengadaan lampu jalan, namun tutup Arif. (JN)







