Sulutnews.com Bengkulu Selatan – baru baru ini Bengkulu Selatan kembali di heboh dengan adanya perlakuan salah satu pelayan masyarakat yang di harapkan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam mensukseskan kepentingan masyarakat menuju yang lebih baik.
Kali ini kejadian yang mencoreng pelayan masyarakat tersebut datangnya di salah satu oknum badan permusyawaratan desa BPD desa lubuk resam kecamatan kedurang kabupaten Bengkulu Selatan.
Sesuai informasi yang di dapat media ini salah satu oknum BPD desa lubuk resam inisial R lakukan perbuatan tidak senonoh dengan salah satu wanita yang masih bersuami yang diketahui istri dari warga desanya sendiri. Perbuatan tidak senonoh tersebut di lakukannya dengan menggunakan media sosial.
Diketahui kronologis kejadian perbuatan tidak senonoh oleh oknum BPD R mengirim pesan terhadap salah satu wanita sebut saja Bunga (nama samaran) dengan niat untuk memancing bunga agar menuruti permintaannya, tampak jelas dalam salah satu pesannya oknum BPD R mengiming imingi uang terhadap bunga asal keinginannya dipenuhi.
“Kalau soal duit aman tapi aku mau kemaluan kamu itu dek” ucap oknum BPD (R) dalam pesan singkatnya bercampur bahasa daerah.
Mengetahui kejadian tersebut suami bunga tidak terima istrinya di perlakukan seperti itu dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa, sesuai informasi yang di dapat pemerintah desa sempat memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dan beberapa keluarga masing masing untuk dilakukan mediasi.
Kepala desa lubuk resam kecamatan kedurang M Kahar saat di konfirmasi terkait adanya mediasi yang di lakukan oleh pemerintah desa di kantor desa lubuk resam antara kedua belah pihak diakui oleh kepala desa lubuk resam M Kahar.
“Ya memang benar kami pemerintah desa lubuk resam sempat melakukan upaya mediasi dengan memfasilitasi kedua belah pihak bertemu di kantor desa lubuk resam, tujuan pertemuan tersebut agar kedua belah pihak karena kebetulan sama sama warga kita. Memang salah satu diantara mereka BPD desa kita sendiri tapi kedua belah pihak sudah berdamai” ujar kades.
Sementara itu oknum BPD desa lubuk resam diduga lakukan perbuatan tidak senonoh R saat dikonfirmasi hingga saat ini tidak memberikan tanggapan apapun dan nampaknya memilih untuk bungkam.
Terpisah informasi yang di dapat dari sumber terpercaya yang namanya enggan disebut menjelaskan bahwa perdamaian memang sudah ada yakni damai sesuai hasil rembuk keluarga, dan perdamaian di selesaikan dengan cara sesuai hukum adat.
Perbuatan tidak senonoh oleh Anggota BPD desa masih dapat dikenakan sanksi meski sudah berdamai secara informal. Sanksi bisa berupa sanksi administratif seperti pemberhentian sementara atau permanen dari ke anggotaan BPD, atau sanksi pidana jika perbuatan tersebut melanggar undang-undang pidana seperti perzinaan atau kekerasan.
Proses penanganan sanksi ini dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan hanya berdasarkan kesepakatan damai antar pihak yang terlibat. (JN)







