Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 27 Jun 2025 18:30 WITA ·

Anggota DPRD Lebak Soroti Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C


Anggota DPRD Lebak Soroti Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PKS, Erik Heriana, menyoroti surat edaran dari Bupati Lebak tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan Galian C.

“Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juni 2025, yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan Galian C dari pukul 20:00 WIB sampai 05:00 WIB, tidak dijalankan dengan baik di lapangan,” kata Erik Heriana pada saat intrupsi Rapat Paripurna APBD-P kemarin, Jum’at 27 Juni 2025.

Erik Heriana menyatakan bahwa masih banyak kendaraan angkutan Galian C di wilayah Kabupaten Lebak yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

“Kondisi di lapangan tidak ditegaskan. Maka ini tidak ditegaskan kemungkinan besar akan ada lagi kecelakaan,” katanya.

Erik meminta kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan galian C yang tidak mematuhi aturan.

“Saya memohon kepada stakeholder terkait untuk penegakan surat edaran tersebut. Sehingga surat edaran dari Bupati Lebak berjalan lancar,” katanya.

Erik juga meminta agar dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan galian C yang membandel dan tidak ikut aturan pemerintah.

Erik juga mengingatkan tentang kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kendaraan angkutan Galian C.

“Ada yang meninggal dunia akibat kendaraan angkutan Galian C tepatnya di tanjakan bang Arum mengalami kecelakaan,” katanya.

Oleh karena itu, Erik berharap agar surat edaran dari Bupati Lebak dapat dijalankan dengan baik untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,027 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Kisah Anak SD yang Tiada di Nusa Tenggara Timur: Buku dan Bolpoin Bisa Dibeli Hari Ini, Tapi Nyawa Hilang Selamanya

6 Februari 2026 - 07:54 WITA

Ketum Akhmad Munir : PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi, Siap Gelar HPN 2026 Banten

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

DANDIM 1627/ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS PUSAT-DAERAH TAHUN 2026

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya
error: Content is protected !!