Sulutnews.com Bengkulu Selatan – rangkap jabatan yang di lakukan oleh ketua BPD desa Padang Nibung kecamatan bungamas Rustam Samsu Hidayat yang juga menjadi P3K di SDN 36 Bengkulu Selatan di nilai tidak efektifnya BPD Padang Nibung awasi realisasi dana desa di desa Padang Nibung.
Diketahui realisasi dana desa di desa Padang Nibung sudah beberapa tahun ini ada yang tidak sesuai regulasi yang ada, namun hal itu tetap lolos kuat dugaan hal ini akibat dari rangkap jabatan yang di jalani oleh ketua BPD desa Padang Nibung Rustam yang juga merangkap sebagai guru P3K di SDN 36 Bengkulu Selatan.
Ketua BPD desa Padang Nibung kecamatan bungamas Rustam dengan santainya menyatakan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak jadi masalah karena belum ada aturan resminya dari pemerintah terkait larangan BPD tidak bisa merangkap menjadi P3K.
Pemerintah khususnya kabupaten Bengkulu Selatan dengan adanya hal ini terjadi, agar kiranya dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang dengan sengaja memilih untuk rangkap jabatan tanpa memikirkan instansi yang dirugikan oleh yang bersangkutan.
Bagaimana tidak yang bersangkutan tidak merugikan dengan adanya rangkap jabatan tersebut, Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan “siapa dan darimana sumber penggajian guru P3K dan BPD, disamping itu juga di setiap musyawarah desa BPD sangatlah di butuhkan sebagai wakil masyarakat maka dengan itu disaat musyawarah desa apabila dihadiri ketua BPD bagaimana tugasnya di sekolah sebagai tenaga pengajar selaku P3K”.
“Jangan akibat kerakusan oknum maka kedua instansi ini alami kerugian, hal itu jelas di karenakan kegiatan tersebut rata rata di laksanakan di jam yang sama antara musyawarah dengan kegiatan mengajar di sekolah tempat yang bersangkutan sebagai guru P3K” ungkap Arip.
Arip juga berharap ketegasan pemerintah untuk menentukan keputusan terhadap oknum BPD dan P3K tersebut, karena masih banyak anak Bengkulu Selatan yang belum memiliki pekerjaan dan kesannya ada yang pekerjaannya berlebih belum juga yang bersangkutan pada pesta demokrasi juga sebagai penyelenggara.
Kabid SD dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan “hal itu tidak di perbolehkan karena semasa tindakan itu dapat menggangu aktifitas di sekolah maka yang bersangkutan mestinya harus memilih satu diantara jabatan yang di inginkan, dan juga apabila sumber penggajiannya didapatkan dari sumber yang sama akan berpotensi TGR.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya sedang di upayakan. (JN)





