Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 26 Des 2024 18:33 WITA ·

Akhera Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Napi dan Menghemat Anggaran Negara lebih 8,1 M


Akhera Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Napi dan Menghemat Anggaran Negara lebih 8,1 M Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi ini bertepatan dengan Hari Natal 2024.

Menteri Imipas Agus Andrianto, menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Dengan memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana saat perayaan hari Natal 25 Desember 2024, Kementerian Imipas berhasil menghemat anggaran Negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.

Dalam data sistem database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko .

Heru Purwoko Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera) Memberikan Apresiasi atas Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang di pimpin Mantan Wakapolri Jenderal Pol ( P) Agus Andrianto yang menghemat anggaran Negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.

Menurut Heru Purwoko Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera) Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Heru Purwoko Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera) Menilai , Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menjalankan Fungsi penyelenggaraan pemasyarakatan, pelayanan pembinaan narapidana, pembimbingan kemasyarakatan Sesuai dengan yang di Tekankan oleh Presiden Prabowo Subianto Terkait Imigrasi dan Pemasyarakatan.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,353 kali

Baca Lainnya

Kepolisian RI : Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:53 WITA

Maniskan Momen Ramadhan Aice Libatkan Ratusan Ribu Mitra Berbagi Takjil ke Masyarakat Luas

2 April 2026 - 23:41 WITA

Cerita dari Bukit Sinyonya: FIFGROUP Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah yang Lebih Layak

2 April 2026 - 23:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

SeaBank Buktikan Hasil Kinerja Catat Tren Positif Sepanjang Tahun 2025

1 April 2026 - 23:25 WITA

Perkuat Efisiensi Energi Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

1 April 2026 - 23:11 WITA

Trending di Jakarta